"Saya tidak tahu dan baca di berita, kemarin cross-check ke panitia (Muktamar NU) apa ada bantuan dari KONI, ternyata nggak ada," ujar Imam saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, kalau nggak salah, sekitar di awal, Pak Hamidy sore-sore ke Kemenpora menitip uang, kalau tidak salah Rp 300 juta. Terus malam itu Pak Hamidy malam itu berangkat ke Surabaya dan Pak Alfitra saat itu," jelas Lina dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (25/4).
Lina mengaku mengantarkan uang tersebut ke Surabaya. Setelah tiba di Surabaya, Lina memberikan uang tersebut langsung kepada Hamidy.
"Lalu saya antarkan ke Surabaya. Di bandara saja saya serahkan ke Pak Hamidy uang tersebut," jelas Lina.
"Uang itu untuk apa?" tanya jaksa KPK.
"Menurut info Pak Hamidy, untuk Muktamar NU," jawab Lina.
PBNU juga mengaku tidak mengetahui soal pemberian uang tersebut. Menurut Ketua PBNU Robikin Emhas, pemberian uang itu harus jelas kepada siapa.
"Kita tidak tahu itu, harus diperjelas itu kepada siapa. Kalau benar itu, kepada siapa diberikan, harus jelas orangnya," kata Robikin saat dihubungi, Kamis (25/4/2019).
"Orangnya itu apakah betul dia adalah panitia yang punya kewenangan itu. Karena tidak semua panitia mempunyai kewenangan meminta atau menerima uang dari pihak lain. Atau jangan-jangan orang mengaku panitia. Atau mengaku-aku NU, makanya harus jelas. Jangan sampai NU dan panitia Muktamar mendapat fitnah," papar dia. (zap/zak)











































