Soal Sekjen KONI Disebut Beri Duit untuk Muktamar NU, Ini Kata Menpora

Soal Sekjen KONI Disebut Beri Duit untuk Muktamar NU, Ini Kata Menpora

Zunita Putri - detikNews
Senin, 29 Apr 2019 23:10 WIB
Menpora Imam Nahrawi bersaksi di Pengadilan Tipikor dalam kasus suap terkait hibah KONI. (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengaku tak tahu soal aliran dana dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang disebut mengalir ke Muktamar Nahdlatul Ulama (NU). Imam mengaku baru tahu soal aliran duit dari pemberitaan media.

"Saya tidak tahu dan baca di berita, kemarin cross-check ke panitia (Muktamar NU) apa ada bantuan dari KONI, ternyata nggak ada," ujar Imam saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aliran duit KONI ke Muktamar NU sebelumnya disampaikan Wakil Bendahara KONI Lina Nurhasanah. Lina, saat bersaksi dalam persidangan, menyebut Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy pernah memberikan uang Rp 300 juta untuk Muktamar NU di Jombang.

"Jadi, kalau nggak salah, sekitar di awal, Pak Hamidy sore-sore ke Kemenpora menitip uang, kalau tidak salah Rp 300 juta. Terus malam itu Pak Hamidy malam itu berangkat ke Surabaya dan Pak Alfitra saat itu," jelas Lina dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (25/4).

Lina mengaku mengantarkan uang tersebut ke Surabaya. Setelah tiba di Surabaya, Lina memberikan uang tersebut langsung kepada Hamidy.

"Lalu saya antarkan ke Surabaya. Di bandara saja saya serahkan ke Pak Hamidy uang tersebut," jelas Lina.

"Uang itu untuk apa?" tanya jaksa KPK.

"Menurut info Pak Hamidy, untuk Muktamar NU," jawab Lina.




PBNU juga mengaku tidak mengetahui soal pemberian uang tersebut. Menurut Ketua PBNU Robikin Emhas, pemberian uang itu harus jelas kepada siapa.

"Kita tidak tahu itu, harus diperjelas itu kepada siapa. Kalau benar itu, kepada siapa diberikan, harus jelas orangnya," kata Robikin saat dihubungi, Kamis (25/4/2019).

"Orangnya itu apakah betul dia adalah panitia yang punya kewenangan itu. Karena tidak semua panitia mempunyai kewenangan meminta atau menerima uang dari pihak lain. Atau jangan-jangan orang mengaku panitia. Atau mengaku-aku NU, makanya harus jelas. Jangan sampai NU dan panitia Muktamar mendapat fitnah," papar dia. (zap/zak)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads