Gugatan Kandas, Ini Argumen 'Gusur untuk Normalisasi Sungai' ala Ahok

Gugatan Kandas, Ini Argumen 'Gusur untuk Normalisasi Sungai' ala Ahok

Andi Saputra - detikNews
Senin, 29 Apr 2019 12:42 WIB
Normalisasi sungai Kali Ciliwung dengan menertibkan warga di bantaran sungai (rengga/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta melansir putusan tentang penggusuran yang dilakukan oleh Basuki T Purnama (Ahok) saat menjabat sebagai Gubernur DKI. Dalam jawabannya, Pemprov DKI membeberkan alasan normalisasi sungai.

Gugatan program kerja Ahok itu diajukan oleh Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan. Dalam jawaban gugatan tersebut, Gubernur Ahok menjelaskan berbagai alasan normalisasi sungai, meski dengan cara menertibkan rumah-rumah yang ada di aliran sungai Ciliwung.


Berikut alasan normalisasi sungai sebagaimana dikutip dari putusan PT Jakarta, Senin (29/4/2019):

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Penertiban yang dilakukan terhadap warga di kawasan TPI Cipinang Besar Selatan adalah dalam rangka pengamanan aset Pemprov DKI. Di mana warga mendirikan bangunan liar di atas tanah Pempov DKI. Sehingga harus ditertibkan berdasarkan UU Nomor 51 Tahun Prp 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.

2. Penertiban yang dilakukan terhadap warga di sekitar Kanal Banjir Timur dilakukan dalam rangka untuk mengalihkan air limpahan Sungai Kali Ciliwung sebesar 60m3/dt dan perlu dibuat sudetan dengan membangun saluran/terowongan yang menghubungkan antara Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur di Kelurahan Bidara Cina, Banjir Timur di Kelurahan Bidara Cina, Kelurahan Cipinang Cimpedak, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara.

Gugatan Kandas, Ini Argumen 'Gusur untuk Normalisasi Sungai' ala AhokBanjir Jakarta 2019 (Rifkianto/detikcom)

4. Penertiban warga Bukit Duri dan Kampung Pulo, dilakukan dalam rangka Normalisasi Kali Ciliwung. Di mana Pemprov mengaju pada UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, PP Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penerapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau dkk. Yang pada intinya dilarang tinggal di bantaran sungai.

Namun, warga di sekitar bantaran Kali Ciliwung mendirikan bangunan liar di bantasan sungai sehingga menyebabkan banjir yang berkepanjangan. Oleh karena itu harus ditertibkan.


5. Penertiban yang dilakukan Pemprov telah ada dasar hukumnya serta dilakukan dalam rangka penataan ruang, pembangunan waduk dan normalisasi sungai dalam rangka mengatasi banjir. Serta menambah ruang terbuka hijau di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang sangat bermanfaat untuk masyarakat DKI Jakarta.

Gugatan Kandas, Ini Argumen 'Gusur untuk Normalisasi Sungai' ala AhokBanjir Jakarta 2019 (rifkianto/detikcom)

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta tidak serta merta melakukan pembiaran kepada warga yang terkena penertiban dengan tidak memberikan hunian yang layak. Pemprov memberikan kompensasi dengan melakukan relokasi warga di rumah susun.

6. Terkait standar operasional penertiban, Pemprov DKI berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016.


Saksikan juga video 'Normalisasi Sungai Ciliwung Terkendala Pembebasan Lahan!':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads