ICW mengumpulkan data putusan kasus korupsi dari halaman resmi situs Mahkamah Agung (MA), Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri, dan informasi putusan banding beberapa pengadilan tinggi pada 2018. Kemudian dilengkapi dengan data sekunder dari media massa.
"Berdasarkan pemantauan ICW pada 2018, ada 1.053 perkara dengan 1.162 terdakwa yang diputus pada ketiga tingkatan pengadilan (pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung)," ucap Peneliti ICW Lalola Easter, kepada wartawan di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2019).
Ada perbedaan rata-rata petusan pidana penjara di tingkat pengadilan. Pada PN, rata-rata putusan adalah 2 tahun 3 bulan, pada PT adalah 2 tahun 8 bulan, dan MA adalah 5 tahun 9 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika dirincikan, sebanyak 918 terdakwa atau 79 persen diputus dengan hukuman ringan (1-4 tahun), 180 terdakwa atau 15,4 persen hukuman sedang (4-10 tahun), dan 9 terdakwa atau 0,77 persen hukuman berat (lebih dari 10 tahun).
"Dari 918 terdakwa putusan ringan, 749 ada di pengadilan negeri, 159 di tingkat pengadilan tinggi, dan 10 di Mahkamah Agung," kata Lalola.
Dengan hasil pengolahan data yang dilakukan, ICW masih menganggap pengadilan belum memutus tindak pidana korupsi dengan tinggi.
"Vonis hakim dalam perkara korupsi masih rendah. Vonis pengadilan ringan karena tuntutan JPU juga tergolong rendah," ucap Lalola.
Selama penelitian ini, ICW menyoroti keterbukaan informasi dari Mahkamah Agung, dalam mengakses banding, kasasi, dan peninjauan kembali. SIPP untuk pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung tidak bisa diakses publik.
"SIPP untuk pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung masih terbatas untuk kalangan internal saja. Beberapa pengadilan tinggi sudah berinisiatif baik dengan mengembangkan laman serupa SIPP, namun belum diikuti oleh seluruh pengadilan tinggi," ucap Lalola.
Selain itu, ICW mengusulkan agar kasus pungli tidak dimasukkan dalam tindak pidana korupsi. Pemerintah bisa mengalihkan kasus pungli dengan hukuman di luar pidana sepeti mutasi atau pemecatan.
"Perlu dipikirkan mekanisme untuk tidak serta merta membawa masalah pungli dengan pendekatan hukum pidana," ucap Lalola.
(aik/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini