"Nanti kalian cek, nanti kalian cek saja (ke Lapas Sukamiskin)," kata Yasonna di Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta, Jl. Bekasi Timur, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (27/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses hukum, biarkan proses hukum berjalan. Kita hargai proses hukum itu," ujar Yasonna.
Dia mengatakan Wahid tidak lagi memegang jabatan kalapas di Sukamiskin, melainkan sebagai narapidana. Dia menyatakan tidak ada perlakuan khusus terhadap narapidana.
"Ini kan orangnya sudah berbeda, bukan petugas kita yang aktif lagi sudah berbeda. Protapnya (prosedur tetap) kan semua sama yang ada di sini (Lapas Sukamiskin)," tutupnya.
Baca juga: KPK Eksekusi Eks Kalapas ke Lapas Sukamiskin |
Sebelumnya, KPK telah mengeksekusi Wahid Husen, yang telah terbukti menerima suap ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Wahid divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah menerima suap dari Fahmi Darmawansyah.
Suap yang diterima Wahid itu berupa mobil dan uang. Sebagai balasannya, Wahid memberi fasilitas tambahan kepada Fahmi, yang merupakan narapidana.
Selain dari Fahmi, Wahid dinyatakan bersalah menerima suap dari narapidana lain, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fuad Amin. Suap itu disebut diberikan agar Wahid memberi fasilitas tambahan bagi Wawan dan Fuad. (haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini