Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Wahid Husen Tak Dapat Keistimewaan

Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Wahid Husen Tak Dapat Keistimewaan

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Jumat, 26 Apr 2019 10:57 WIB
Foto: Dony Indra Ramdhan
Bandung - Eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. Kementerian Hukum dan HAM memastikan tak ada keistimewaan bagi mantan pejabat di Lapas Sukamiskin itu.

"Percayakan saja sama pejabat Sukamiskin yang sekarang sudah mengubah secara drastis Lapas Sukamiskin," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris via pesan singkat, Jumat (26/4/2019).

Perubahan yang dimaksud ialah perubahan sistem pembinaan di Lapas Sukamiskin. Artinya, kata dia, segala fasilitas yang diberikan akan sesuai berdasarkan aturan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai ketentuan, tahapan-tahapan dilalui," katanya.

Untuk saat ini, Wahid tengah menjalani masa pengenalan lingkungan sebelum dimasukkan ke dalam blok hunian. "Pengenalan lingkungan dulu selama satu minggu," kata Abdul.

Sebelumnya, Wahid divonis hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim. Wahid terbukti menerima duit dan memberikan fasilitas mewah kepada narapidana Fahmi Darmawansyah yang sudah divonis 3,5 tahun penjara. Atas putusan itu, Wahid tak mengajukan banding.



Simak Juga 'Terbukti Terima Suap, Eks Kalapas Sukamiskin Divonis 8 Tahun Bui':

[Gambas:Video 20detik]

(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads