"Percayakan saja sama pejabat Sukamiskin yang sekarang sudah mengubah secara drastis Lapas Sukamiskin," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris via pesan singkat, Jumat (26/4/2019).
Perubahan yang dimaksud ialah perubahan sistem pembinaan di Lapas Sukamiskin. Artinya, kata dia, segala fasilitas yang diberikan akan sesuai berdasarkan aturan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: KPK Eksekusi Eks Kalapas ke Lapas Sukamiskin |
Untuk saat ini, Wahid tengah menjalani masa pengenalan lingkungan sebelum dimasukkan ke dalam blok hunian. "Pengenalan lingkungan dulu selama satu minggu," kata Abdul.
Sebelumnya, Wahid divonis hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim. Wahid terbukti menerima duit dan memberikan fasilitas mewah kepada narapidana Fahmi Darmawansyah yang sudah divonis 3,5 tahun penjara. Atas putusan itu, Wahid tak mengajukan banding.
Simak Juga 'Terbukti Terima Suap, Eks Kalapas Sukamiskin Divonis 8 Tahun Bui':
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini