"Penuntut umum kembali akan mematangkan konstruksi surat dakwaan dan juga mempelajari berkas perkara hasil penyidikan, guna meyakinkan tindak pidana yang disangkakan benar-benar memenuhi kualifikasi unsur tindak pidana yang didakwakan," ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi kepada wartawan, Sabtu (27/4/2019).
Setelah semua unsur terpenuhi, maka penuntut umum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri disertai dengan surat dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 1 KUHAP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejaksaan Negeri sebelumnya menerima pelimpahan tersangka Ramyadjie Priambodo dari Polda Metro Jaya. Saat ini Ramyadjie ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
"Pada hari Kamis (25/4), telah dilaksanakan pelimpahan tersangka berikut barang bukti atas nama terdakwa Ramyadjie Priambodo di Kejari Jaksel yang diduga melakukan pembobolan (skimming) ATM sebesar Rp 300 juta dengan cara melalui pencurian data nasabah," kata Nirwan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini