Ramyadjie terlihat di TPS rutan Polda Metro Jaya, Jakarta sekitar pukul 10.10 WIB. Nama Ramyadjie dipanggil petugas KPPS dan Ramyadjie digiring oleh polisi untuk keluar dari sel dan berjalan di ruang tunggu bilik suara.
Memakai masker dan rompi tahanan, Ramyadjie enggan memberikan komentar apapun. Dia memilih diam dan kembali ke sel tahanan usai mencoblos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya terdakwa kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet yang ikut mencoblos sebelum Ramyadjie. Ramyadjie sebelumnya dijerat polisi karena membobol rekening dengan modus skimming ATM. Ramyadjie memperoleh data-data nasabah untuk skimming ATM dari sebuah komunitas di deep web.
Ramyadjie ditangkap polisi di sebuah apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, pada 26 Februari 2019. Polisi menangkapnya setelah menerima laporan dari pihak bank yang menjadi korban pembobolan rekening.
Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti. Dari kartu-kartu ATM hingga mesin ATM disita darinya. Berkas perkara tersangka Ramyadjie Priambodo juga sudah rampung. Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan tahap pertama berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Tonton juga video Usai Coblos, Ma'ruf: Nikmat Sekali:
(sam/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini