Perlawanan Keluarga Irjen Djoko Susilo Sampai Titik Akhir

Perlawanan Keluarga Irjen Djoko Susilo Sampai Titik Akhir

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 26 Apr 2019 14:30 WIB
Rumah Djoko Susilo yang dirampas negara (bayu/detikcom)
Jakarta - Divonis 18 tahun penjara tidak membuat asa mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo surut. Keluarganya melakukan perlawanan hingga titik akhir yaitu menggugat rumah megah yang dirampas negara.

Berikut perjalanan kasus skandal korupsi di institusi kepolisian itu sebagaimana dirangkum detikcom, Jumat (26/4/2019):

2011
Korlantas menggelar tender pengadaan barang simulator SIM. Untuk sepeda motor, dianggarkan dari APBN sebesar Rp 56 miliar, sedangkan mobil sebesar Rp 144 miliar. Belakangan tercium tender penuh aroma suap. KPK segera bergerak dan menangkap Irjen Djoko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK mendakwa Irjen Djoko dengan kasus korupsi dan pencucian uang.


3 September 2013
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkna hukuman 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo karena korupsi dan pencucian uang. Putusan ini dibacakan secara bergantian oleh Suhartoyo, dan empat anggota majelis hakim, yakni Mathias Samiadji, Anwar, Ugo, dan Amin Ismanto.

18 Desember 2013
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Djoko Susilo dari 10 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara. Majelis hakim dipimpin oleh Roki Panjaitan didampingi dengan empat hakim anggota, yaitu Humuntal Pane, M Djoko, Amiek, dan Sudiro.

Djoko juga didenda Rp 1 miliar, diperintahkan membayar uang pengganti senilai Rp 32 miliar subsider lima tahun penjara. PT DKI juga mencabut hak Djoko untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Perlawanan Keluarga Irjen Djoko Susilo Sampai Titik Akhir

Pengadilan juga memerintahkan semua barang bukti yang telah disita dirampas untuk negara. Harta yang dirampas dalam berbagai bentuk, dari kendaraan rumah hingga tanah dengan nilai puluhan miliar rupiah.


4 Juni 2014
MA menguatkan putusan PT Jakarta. Salah satu yang dirampas negara yaitu sebuah rumah megah di Jalan Perintis Kemerdekaan no 70, Sondakan, Laweyan, Solo.

2017
KPK melakukan eksekusi barang sitaan dengan menyerahkan ke Menteri Keuangan. Salah satu rampasan itu adalah rumah di Jalan Perintis Solo dan diserahkan ke Pemkot Solo.

18 Oktober 2017
Keluarga Djoko Susilo menolak rumah di Jalan Perintis dirampas dan diserahkan ke Pemkot Solo.

"Atas surat Kemenkeu tersebut, kami melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta. Kami meminta pengadilan agar membatalkan surat tersebut. Besok (Kamis, 19 Oktober 2017) akan dilakukan sidang perdana," kata kuasa hukum Poppy, Hawit Guritno.

Poppy Femialya yang merasa membeli rumah itu tidak terima dan menggugat SK Nomor S-234/MK.6/2017 tentang Persetujuan Hibah Barang Milik Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.


23 Mei 2018
PTUN Jakarta memutuskan guguatan itu tidak bisa diterima.

16 Oktober 2018
Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta

14 Maret 2019
MA menolak gugatan Poppy Femialya. Duduk sebagai ketua majelis Supandi dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dengan anggota Is Sudaryono. Majelis menyatakan perampasan itu berdasarkan Putusan Nomor 537 K/Pid.Sus/2014 tanggal 4 Juni 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Pemohon kasasi (Poppy-red) tidak lagi memiliki kepentingan dengan tanah dan bangunan a quo karena berdasarkan keputusan objek sengketa telah disetujui untuk dipindahtangankan melalui mekanisme hibah untuk digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemkot Surakarta," ujar majelis.


Simak Juga "KPK Hibahkan Mobil Djoko Susilo ke Rupbasan Jakut":

[Gambas:Video 20detik]

(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads