Desak PPLN Gelar Coblosan Susulan di Sydney, TKN Ingatkan Pidana

Desak PPLN Gelar Coblosan Susulan di Sydney, TKN Ingatkan Pidana

Adhi Indra P - detikNews
Kamis, 25 Apr 2019 20:23 WIB
Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin mendesak Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney, Australia, menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Desakan ini disebut TKN sejalan dengan rekomendasi Bawaslu. Bawaslu sebelumnya menyatakan ada prosedur yang tidak sesuai dalam pencoblosan di Sydney dan memerintahkan pemungutan suara susulan untuk pemilih yang sudah terdaftar.

"Jadi saya sudah berkomunikasi dan berkonsultasi kepada pihak Bawaslu, komisioner Bawaslu, mereka tetap pada pendiriannya mendesak KPU RI untuk melaksanakan rekomendasi Bawaslu yakni Pemilu susulan," ujar Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan dalam jumpa pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade Irfan menyebut kondisi di Sydney saat hari pencoblosan di mana masih banyak WNI yang mengantre.





"Kemarin itu adalah ketika teman-teman warga negara Indonesia mempunyai hak pilihnya sudah mengantre, 2-3 jam di lokasi pemungutan suara pada jam tertentu, mereka dihentikan pemilunya, dan warga negara yang tersebut itu mendadak tidak bisa melakukan hak suaranya," ujar dia.

Menurutnya, penolakan pencoblosan ulang bisa masuk dalam kategori pidana. Karena itu, PPLN Sydney diminta melakukan pencoblosan susulan.

"Jika memang ada rencana PPLN tidak mau, itu termasuk dalam kategori pidana. Jadi kita memang mendesak pihak KPU, dalam hal ini PPLN Sidney melaksanakan Pemilu susulan seperti yang dilakukan pada hari yang lalu, jadi bukan melalui Pos tapi TPS terbuka," imbuh Ade Irfan.

KPU sebelumnya menyebut Panwaslu dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) sepakat tidak melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) di Sydney, Australia.





"Kalau di Sydney, informasi yang kita terima ada kesepakatan antara PPLN dan Panwas di Sydney untuk tidak perlu melakukan pemungutan suara berikutnya. Itu sudah ada kesepakatan," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan kepada wartawan di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

Kesepakatan tidak ada pemungutan suara lanjutan di Sydney, ditegaskan Wahyu, sudah berdasarkan kajian. Tapi Wahyu tidak menjelaskan secara terperinci soal kajian yang dimaksud.

"Jadi kalau kerumunan, kerumunan itu apakah kerumunan itu pemilih atau warga yang berkerumun, kan perlu kita dalami juga. Supaya apa? Supaya hak pilih itu betul-betul digunakan oleh orang yang memang berhak, kan begitu," ujarnya.


Saksikan Video Pernyataan Bawaslu yang Merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Sydney, Australia:

[Gambas:Video 20detik]






(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads