"Pencabulan sudah berlangsung sejak korban kelas 5 (SD)," jelas Kapolres Solok Kota, AKPB Donny Setiawan kepada detikcom, Rabu (24/4/2019).
Donny menjelaskan, tersangka E melampiaskan nafsunya kepada anak di rumahnya. Aksi cabul E sudah berlangsung sejak tahun 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam kurun (waktu) tersebut, tersangka memaksa korban melakukan oral seks, persetubuhan dan sodomi secara berulang-ulang," tambah Donny.
Donny mengatakan E selalu mengancam akan memarahi dan memukuli sang anak jika mengadukan perbuatannya.
E dilaporkan sejak 12 April 2019, lalu ditangkap setelah pemilu usai. Pada Pemilu 2019 ini, lanjut Donny, E tercatat sebagai caleg dari PPP untuk DPRD Kota Solok.
Tersangka dijerat dengan UU tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel, baju lengan pendek warna putih dan celana dalam wanita.
Terkait hal ini, PPP meminta maaf kepada warga Solok, Sumatera Barat. PPP segera memecat E.
Sebelumnya caleg dari PKS di Kabupaten Pasaman Barat, AH, juga menjadi tersangka kasus pencabulan. Selain itu, AH juga dijerat pasal sangkaan terkait KDRT
Caleg AH diduga melakukan pencabulan terhadap, anak kandungnya sendiri. Dalam laporan yang diterima polisi disebutkan pencabulan berlangsung sejak korban berusia 10 tahun atau kelas 3 SD hingga berusia 17 tahun.
Tersangka dijerat dengan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 46 jo Pasal 8 huruf a UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Ada juga caleg Partai Bulan Bintang (PBB) di Padang, yang diamankan polisi karena diduga terlibat kasus pencabulan. Caleg tersebut diduga melakukan cabul terhadap 2 anak perempuan.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna mengatakan Yusri Rizal (57)ditangkap pada Selasa (19/2) malam di kawasan Simpang Kuranji Kecamatan Kuranji, Padang.
Yusri dilaporkan ke polisi sejak Oktober tahun 2018 oleh keluarga korban dengan tuduhan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.
"Kita tangani sejak lama. Empat bulan kita dalami. Setelah barang bukti kita peroleh, tersangka kita amankan," ujar Edriyan, Rabu (20/2).
Saksikan juga video 'Caleg Gerindra Mandi Kembang di Padepokan Anti Galau':
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini