Kapolres Solok Kota AKBP Donny Setiawan mengatakan E ditangkap di kediamannya di Kota Solok, Sumatera Barat, Rabu (24/4/2019). Tersangka juga sudah ditahan.
"Tersangka sudah kita amankan," kata Donny kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Donny mengatakan E dilaporkan sejak 12 April lalu. Namun baru ditangkap setelah pemilu usai.
"Yang melaporkan nenek korban," ujar Donny.
Pada Pemilu 2019 ini, lanjut Donny, E tercatat sebagai Caleg dari PPP untuk DPRD Kota Solok.
"Yang bersangkutan tercatat sebagai Caleg dari PPP," ujar Donny.
Tersangka dijerat dengan UU tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Ancaman hukuman itu masih bisa ditambah karena dilakukan tersangka yang merupakan orang tua kandungnya sendiri," terang Donny. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini