Cabuli Putri Kandung, Caleg PPP di Sumbar Ditangkap

Cabuli Putri Kandung, Caleg PPP di Sumbar Ditangkap

Jeka Kampai - detikNews
Rabu, 24 Apr 2019 12:22 WIB
Foto: Ilustrasi penangkapan. (thinkstock)
Padang - Polres Kota Solok menangkap seorang calon anggota legislatif berinisial E. E ditangkap karena diduga mencabuli putri kandungnya yang saat ini berusia 18 tahun.

Kapolres Solok Kota AKBP Donny Setiawan mengatakan E ditangkap di kediamannya di Kota Solok, Sumatera Barat, Rabu (24/4/2019). Tersangka juga sudah ditahan.

"Tersangka sudah kita amankan," kata Donny kepada detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Donny mengatakan E dilaporkan sejak 12 April lalu. Namun baru ditangkap setelah pemilu usai.

"Yang melaporkan nenek korban," ujar Donny.

Pada Pemilu 2019 ini, lanjut Donny, E tercatat sebagai Caleg dari PPP untuk DPRD Kota Solok.

"Yang bersangkutan tercatat sebagai Caleg dari PPP," ujar Donny.


Tersangka dijerat dengan UU tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Ancaman hukuman itu masih bisa ditambah karena dilakukan tersangka yang merupakan orang tua kandungnya sendiri," terang Donny. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads