"Kami akan melakukan pemberhentian karena PPP tidak menolerir kasus-kasus seperti ini," kata Wasekjen PPP Achmad Baidowi atau Awiek kepada wartawan, Rabu (24/4/2019).
Awiek mengatakan E merupakan orang baru di PPP. Meski demikian, PPP tetap bakal menerapkan tindakan disiplin organisasi dan mereka sekali lagi meminta maaf atas kelakuan E.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mohon maaf khususnya kepada warga Solok atas perilaku yang bersangkutan yang telah mencemarkan nama baik PPP," imbuh anggota DPR itu.
Terpisah, Waketum PPP Arwani Thomafi menegaskan mereka mendukung langkah kepolisian terhadap EE. "PPP selalu mendukung langkah polisi untuk tindak tegas kejahatan amoral kesusilaan," tegas Arwani.
Kapolres Solok Kota AKBP Donny Setiawan mengatakan E ditangkap di kediamannya di Kota Solok, Sumatera Barat, Rabu (24/4). Tersangka juga sudah ditahan. Donny mengatakan E dilaporkan sejak 12 April lalu. Namun baru ditangkap setelah pemilu usai.
Pada Pemilu 2019 ini, lanjut Donny, E tercatat sebagai Caleg dari PPP untuk DPRD Kota Solok. Tersangka dijerat dengan UU tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Yang bersangkutan tercatat sebagai caleg dari PPP," ujar Donny.
"Ancaman hukuman itu masih bisa ditambah karena dilakukan tersangka yang merupakan orang tua kandungnya sendiri," terang Donny.
Simak Juga "Caleg PPP Ini Ngaku Pernah Ditawari Beli Suara di Malaysia":
(gbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini