"Sudah kita tetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan kita dan sekarang kedua tersangka itu sudah kita tahan di Rutan Mapolda Jambi," kata Direskrimum Polda Jambi AKBP Edi Faryadi kepada wartawan di Mapolda Jambi, Rabu (24/4/2019).
Polisi juga memeriksa 12 orang saksi dalam kasus pembakaran kotak suara itu. Polisi menyita beberapa bukti sisa pembakaran, seperti surat suara dan kotak suara pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini kita juga lakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi. Kemudian untuk kedua tersangka kita kenakan Pasal 187 angka 1 KUHP jo Pasal 55 KUHP atau 56 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ujar Edi.
Adapun barang bukti yang disita di antaranya surat suara Pemilu 2019 DPRD Kota Sungai Penuh untuk TPS 02 sebanyak 70 lembar. Ada juga surat suara pemilu untuk TPS 01, dokumen C1 plano, dan kotak suara presiden untuk TPS 02.
Simak Juga "Gudang Penyimpanan Kotak Suara di Pesisir Selatan Sumbar Terbakar":
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini