Jusman, yang dikenal sebagai rekanan (kontraktor), ditangkap di Kedai Kopi Bali, Jalan S Parman, Sibolga, Selasa (23/4/2019) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat ditangkap, Jusman terlihat pasrah dan menuruti perintah jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus illegal logging yang menjerat Jusman disidangkan di Pengadilan Negeri Sibolga. Jusman sempat divonis bebas melalui putusan nomor 259/Pidsus/2015/PN Sibolga pada 24 November 2015.
Namun jaksa mengajukan kasasi dan dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Jusman divonis pidana 2,3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar sebagaimana putusan nomor 424 K/PID.SUS-LH/2016 tertanggal 13 September 2016.
Jusman divonis bersalah melakukan illegal logging dengan barang bukti 1 unit alat berat dan 57 batang kayu gelondongan.
Namun, belum ada keterangan resmi dari Kejari Sibolga terkait penangkapan Jusman. Kajari Sibolga, Timbul Pasaribu juga belum berhasil dimintai konfirmasi.
Update: Jusman divonis bebas di tingkat PK. Putusan PK itu teregister dengan nomor 250 PK/Pid.Sus/2019. Amar putusan itu diketok oleh majelis hakim PK yang diketuai oleh Prof. Dr. Surya Jaya, dengan anggota Dr. Eddy Army dan Dr. Desnayeti, tertanggal 25 September 2019. Berita selengkapnya bisa dibaca di link di bawah ini:
(zak/zak)