Polisi Periksa Pelapor Agum Gumelar soal Tudingan Pelanggaran HAM Prabowo

Polisi Periksa Pelapor Agum Gumelar soal Tudingan Pelanggaran HAM Prabowo

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 23 Apr 2019 13:43 WIB
Foto ilustrasi: Agum Gumelar (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Bareskrim Polri memeriksa Ilyasa Budiman, pendukung capres 02 Prabowo Subianto, terkait laporannya atas pernyataan Agum Gumelar yang menyebut Prabowo pelanggar HAM saat 1998 silam. Saat ini Ilyasa masih berada di ruang Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.

"Hari ini klien kami, Saudara Ilyasa Budiman diperiksa oleh pihak Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri terkait laporannya terhadap Saudara Agum Gumelar yang dugaan Pasal 221 yaitu menghambat penyidikan terkait perkara pelanggaran H daripada Saudara Agum Gumelar yang menuding Prabowo Subianto dan Saudara Agum Gumelar mengatakan mengetahui di mana korban dikubur, begitu," kata Pitra Romadhoni selaku pengacara Ilyasa di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).



Pitra senang karena laporannya ditindaklanjuti oleh Bareskrim. Dia menuturkan jika perkataan Agum benar, maka sikap Agum yang diam sejak kejadian hingga saat ini dapat dikategorikan menyembunyikan kejahatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka terhadap hal itu, pihak dari Mabes Polri merespons baik karena perkara ini dilanjutkan dan saat ini pelapor sedang diperiksa di atas untuk dimintai keterangan. Dalam konteks Pasal 221 menyebutkan apabila ada seseorang yang mengetahui tindak pidana kejahatan, padahal dia mengetahui tapi tidak dilaporkan ke instansi terkait, dalam hal ini Polri dan penegak hukum lainnya, maka dia bisa dipidana," ucap Pitra.

"Dia menyebutkan tahu peristiwanya tapi tidak melapor ke kepolisian. Kalau dia tahu, laporin dong istilahnya," sambung Pitra.



Pitra menduga pernyataan Agum soal pelanggaran HAM yang dilakukan Prabowo hanya untuk kepentingan politik dan menurutnya jika Prabowo terbukti melakukan kejahatan maka tak mungkin kepolisian mengeluarkan SKCK yang menjadi salah satu syarat pendaftaran Prabowo sebagai capres.

"Seumpamanya Prabowo pelanggar HAM, tidak mungkin pihak kepolisian mengeluarkan SKCK. Dia kan sudah tiga kali bertarung dalam Pilpres dari 2019, 2014, 2019 itu kan sudah diperiksa permasalahan hukumnya, clear tidak ada permasalahan hukumnya," jelas Pitra.

"Kalau dia ada pelanggaran HAM tentu dia tidak dapat SKCK dari kepolisian untuk maju pilpres. Jangan isu pelanggaran ham ini jadi isu politik," imbuh Pitra.



Sebelumnya laporan ini teregistrasi dengan nomor: LP/B/0311/III/2019/BARESKRIM tertanggal 19 Maret 2019. Laporan ini sebagai reaksi dari pernyataan Agum Gumelar soal sidang pemecatan Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran.

Agum menceritakan dia, yang masuk ke Dewan Kehormatan Perwira (DKP), ditugasi memeriksa dugaan pelanggaran HAM berat yang dilakukan Prabowo.


Simak Juga 'Agum Gumelar Bersuara tentang Penculikan 98, Inisiatif Pribadi':

[Gambas:Video 20detik]



(aud/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads