Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan B mengedarkan narkoba jenis sabu dengan modus ditempel di tiang listrik.
"Jaringan mereka pakai sistem tempel. Jadi dari hand to hand. Biasanya ditempel di tempat-tempat seperti tiang listrik, sama seperti kasus sebelumnya-sebelumnya," ujar Vivick di Mapolres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vivick menuturkan penangkapan B merupakan pengembangan kasus dari tertangkapnya sopir ojek online pengedar sabu di kawasan Pejaten Timur beberapa waktu lalu. Pada saat itu, pengedar berinisial AFP ditangkap karena menyimpan sabu di freezer di tempat kosnya ketika digeledah polisi.
Penangkapan B ini juga bermula dari laporan masyarakat. Pelaku ditangkap tepatnya di Jalan Kranji, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/4/2019). Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sabu siap edar seberat 520 gram yang disimpan di dalam lemari.
![]() |
Vivick menjelaskan B juga diketahui masih satu jaringan dengan AFP. B, yang mengaku bekerja sebagai karyawan swasta, sudah 1,5 tahun menjadi pengedar narkoba.
"Dia ngaku sudah 1,5 tahun mengedarkan sabu. Kalau dibayar dia suka 50-50, ada yang dibayar dengan sabu, ada juga dengan duit. Masih periksa lagi berapa penghasilan yang dia terima," kata Vivick.
Saat ini polisi masih memburu bandar sabu yang menyuplai narkoba kepada B. Polisi sudah mendapat informasi terkait keberadaan bandar sabu tersebut.
"Kami masih mengejar sosok pengedar dengan inisial O alias M. Dia diketahui ada di Sentul, Bogor," ungkap Vivick.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 KUHP ayat (2) sub-Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun atau maksimal hukuman seumur hidup. (idn/idn)