"Jaringan Lapas Kerobokan, adalah memang dia pemberi lapastik (lembaga pemasyarakatan narkotika) Madiun. Berjejaring dengan anggota lapas atau warga binaan Lapas Kerobokan namanya Surya, napi. Kemudian mereka menyuruh Made Teguh," kata Kepala BNNP Bali Brigjen I Putu Gede Suastawa saat jumpa pers di kantornya, Jl Kamboja, Denpasar, Bali, Senin (22/4/2019).
Suastawa menjelaskan Teguh ditangkap saat membawa barang haram itu ke dalam lapas. Untuk mengecoh petugas, 590 butir ekstasi itu dimasukkan ke dalam kopi saset.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai kurir, Teguh dijanjikan untuk mendapatkan upah sebesar Rp 3 juta. Baik Teguh dan Surya mengaku baru satu kali nekat memasukkan barang haram itu ke dalam lapas.
"Jadi dia mendapatkan ongkos satu kali Rp 3 juta, yang sudah disetor Rp 500 ribu. Di Surya sendiri ada beberapa ATM BCA, BNI dan BRI, sebagai pengendali. Dari 590 butir ekstasi ini dimasukkan ke dalam kopi kapal api, sudah ditransfer melalui mobile banking Rp 500 ribu. Ngakunya baru satu kali," tutur Suastawa.
Sipir golongan II itu diciduk di bagian ruang pemeriksaan. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas BNN dengan Teguh.
"Teguh diamankan saat tugas jaga di luar. Jadi pada saat mau kita tangkap yang bersangkutan lari ke dalam porter 1, pada saat itulah kita ambil. Memang sempet masuk ke dalam," ujar Kabid Pemberantasan BNNP Bali AKBP Nyoman Sebudi di lokasi yang sama.
Sementara itu, Surya merupakan napi kasus narkotika yang divonis selama 5 tahun. Surya sudah menjalani hukuman selama 3 tahun.
Selain mengamankan 590 ekstasi dan 20 saset kopi, petugas juga menyita ponsel Oppo dan Samsung milik Surya, 1 buku tabungan BNI, 3 buku tabungan BCA, dan 1 buku tabungan BRI. Keduanya dijerat dengan pasal 114 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ams/idh)