Bawaslu Tegaskan Jurdil2019 Salahi Prinsip Netralitas Pemantau Pemilu

Bawaslu Tegaskan Jurdil2019 Salahi Prinsip Netralitas Pemantau Pemilu

Eva Safitri - detikNews
Senin, 22 Apr 2019 14:20 WIB
Bawaslu (Foto: Zunita Putri/detikcom)
Jakarta - Bawaslu menilai situs jurdil2019.org, yang izinnya telah dicabut, sudah menyalahi prinsip netralitas pemantau pemilu. Bawaslu memandang situs tersebut memihak salah satu pasangan calon.

"Pemantauan yang kita berikan akreditasinya berkaitan dengan pemantauan yang menjadi tugas dan kewenangan Bawaslu. Nah, di aplikasi tersebut, di jurdil2019, terdapat gambar salah satu paslon... itu sudah jelas menyalahi prinsip netralitas pemantau," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di kantor Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).


Indikasi lain, jelas Afif, situs itu terbukti memihak ketika adanya simbol relawan dari salah satu paslon saat penayangan video. Kemudian video itu juga di-share melalui kanal YouTube dan memuat hashtag salah satu paslon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua, di video tutorial aplikasi jurdil2019, terdapat simbol pendukung atau relawan salah satu paslon... ini juga tidak boleh. Ketiga, dalam penayangan video rilis hasil perhitungan aplikasi jurdil di channel Bravo. Di YouTube hanya membuat hashtag salah satu paslon," ucapnya.

Hal itulah yang membuat Bawaslu bertindak untuk mencabut akreditasi situs tersebut. Di sisi lain, Afif mengatakan tindakan pencabutan izin itu juga untuk mencegah adanya persepsi publik soal posisi keberpihakan Bawaslu. Sebab, logo Bawaslu juga dicantumkan di dalamnya.


"Seperti ini situasinya, nah ini yang membuat kami bertindak karena pemantau itu harus netral. Karena yang aplikasi dimaksud itu ada logo Bawaslu, tentu kami takut kemudian ada kesalahan persepsi publik terhadap posisi lembaga ini sehingga kami sudah memutuskan untuk mencabut akreditasinya. Artinya hak orang untuk melakukan publikasi menjadi hak mereka, tetapi dia tidak menjadi bagian dari pemantau yang kita akreditasi," katanya.

Situs jurdil2019.org merupakan milik PT Prawedanet Aliansi Teknologi. Situs itu melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 442 huruf j juncto Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 21 huruf i tentang Pemantauan Pemilu.


Simak Juga: Melongok ke Dalam 'Ruang Perang' Kominfo untuk Lawan Hoax dan Fitnah

[Gambas:Video 20detik]

(eva/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads