"Pemantauan yang kita berikan akreditasinya berkaitan dengan pemantauan yang menjadi tugas dan kewenangan Bawaslu. Nah, di aplikasi tersebut, di jurdil2019, terdapat gambar salah satu paslon... itu sudah jelas menyalahi prinsip netralitas pemantau," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di kantor Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).
Indikasi lain, jelas Afif, situs itu terbukti memihak ketika adanya simbol relawan dari salah satu paslon saat penayangan video. Kemudian video itu juga di-share melalui kanal YouTube dan memuat hashtag salah satu paslon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itulah yang membuat Bawaslu bertindak untuk mencabut akreditasi situs tersebut. Di sisi lain, Afif mengatakan tindakan pencabutan izin itu juga untuk mencegah adanya persepsi publik soal posisi keberpihakan Bawaslu. Sebab, logo Bawaslu juga dicantumkan di dalamnya.
"Seperti ini situasinya, nah ini yang membuat kami bertindak karena pemantau itu harus netral. Karena yang aplikasi dimaksud itu ada logo Bawaslu, tentu kami takut kemudian ada kesalahan persepsi publik terhadap posisi lembaga ini sehingga kami sudah memutuskan untuk mencabut akreditasinya. Artinya hak orang untuk melakukan publikasi menjadi hak mereka, tetapi dia tidak menjadi bagian dari pemantau yang kita akreditasi," katanya.
Situs jurdil2019.org merupakan milik PT Prawedanet Aliansi Teknologi. Situs itu melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 442 huruf j juncto Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 21 huruf i tentang Pemantauan Pemilu.
Simak Juga: Melongok ke Dalam 'Ruang Perang' Kominfo untuk Lawan Hoax dan Fitnah (eva/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini