BPN Prabowo Tak Setuju Jurdil2019 Diblokir Tanpa Peringatan

BPN Prabowo Tak Setuju Jurdil2019 Diblokir Tanpa Peringatan

Tsarina Maharani - detikNews
Senin, 22 Apr 2019 11:34 WIB
Wakil Ketua Dewan Penasihat BPN Hidayat Nur Wahid (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memberikan tanggapan tentang pemblokiran dan pencabutan izin situs Jurdil2019. BPN menilai seharusnya ada mekanisme peringatan sebelum pemblokiran.

"Harusnya tidak serta-merta melakukan pemblokiran. Dikasih saja peringatan pertama, peringatan kedua, dan seterusnya," kata Wakil Ketua Dewan Penasihat BPN Hidayat Nur Wahid di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/4/2019).


"Kalau nanti dianggap ada suatu pelanggaran hukum, ya, dikenakan sanksi hukum," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hidayat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Bawaslu bersikap adil dalam situasi ini. Dia mengingatkan soal banyaknya akun atau situs yang meresahkan, tetapi tidak ditindak.

"Kalau tanpa ada satu peringatan kemudian dilakukan pemblokiran, saya kira itu juga harus dilakukan kepada akun-akun lain yang juga bahkan melakukan tindakan yang sangat tidak sesuai," ujarnya.

"Mereka menghadirkan begitu banyak hoax atau berita yang justru meresahkan," imbuh Hidayat.

Diberitakan, ada sejumlah alasan mengapa akhirnya akreditasi Jurdil2019 dicabut dan diblokir. Salah satunya, Jurdil2019 dianggap tidak menjalankan tugas sesuai dengan prinsip pemantauan. Bawaslu menyebut Jurdil2019 melanggar aturan dengan membuat dan mempublikasikan quick count, yang berdasarkan aturan harusnya terdaftar di KPU.


Sementara itu, pihak Jurdil2019 mengklaim tidak menampilkan quick count, melainkan 'Real Count Pilpres 2019'. Adapun data yang ditampilkan situs itu mengunggulkan Prabowo-Sandiaga 60,3%. Sementara Jokowi-Ma'ruf tertinggal dengan perolehan 37,9%.

Terkait pencabutan izin dan pemblokiran itu, pihak Jurdil2019 pun melayangkan protes ke Bawaslu dan Kominfo. Mereka mempertanyakan alasan kedua lembaga mengeluarkan keputusan tersebut.

"Kita menanyakan ada apa, karena tidak ada pemberitahuan. Jika disebutkan ada konten yang negatif, di mana? Kita tahu biasanya yang disebut konten negatif itu pornografi atau judi, itu tidak ada di situs kita," kata Rulianti, pihak yang mengajukan izin Jurdil2019 jadi lembaga pemantau pemilu, Minggu (21/4).


Simak Juga: Melongok ke Dalam 'Ruang Perang' Kominfo untuk Lawan Hoax dan Fitnah

[Gambas:Video 20detik]

(tsa/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads