"Ada temuan baru yang dilaporkan oleh pengawas. Makanya kami rekomendasikan untuk PSU, di TPS 34 dan TPS 39 Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung," ujar Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muhammad Zainal Asnun, Minggu (21/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dini hari tadi kami terima rekomendasi PSU tambahannya ,"katanya.
Bawaslu Kota Parepare sebelumnya mengeluarkan rekomendasi PSU di TPS 31 Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang; TPS 12 Kelurahan Tiro Sompe, Kecamatan Bacukiki Barat; serta TPS 3 Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung.
Menurut Hasruddin, di 5 TPS tersebut memang ditemukan dugaan pelanggaran. Di mana terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat menggunakan hak pilih.
"Temuan pemilih yang TMS ada yang berkata Pontianak, Lombok, NTB, NTB , Toraja dan Makassar, namanya tidak masuk dalam DPT dan DPtb," urainya.
Hasruddin menilai klarifikasi dari Bawaslu kepada KPPS terkait dugaan pelanggaran di TPS lambat. Sebab, semestinya klarifikasi dilakukan setelah penghitungan suara.
"Mereka melakukan klarifikasi ke KPPS sehari setelah pencoblosan sementara dalam aturan harusnya dilakukan klarifikasi setelah masa hitung," terangnya.
Namun demikian, Hasruddin memastikan pihaknya akan melaksanakan PSU sesuai rekomendasi Bawaslu Kota Parepare.
"Berbeda dengan Pilkada 2018 lalu, kita hanya langsung melakukan eksekusi , karena mereka telah melakukan telaah dan penelitian, rencananya PSU dilakukan hari Rabu ini," tutupnya.
Simak Juga "KPU Catat 2.249 TPS Bermasalah di Pemilu 2019":
(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini