"Kewajiban KPK hanya memfasilitasi hak mereka untuk memberikan hak suara, karena itu hak, maka KPK tidak bisa memaksa, siapa pun tidak bisa memaksa. Jadi kalau ada tahanan yang tidak memberikan hak suaranya itu kembali kepada mereka masing-masing," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019).
Febri mengatakan para tahanan sempat meminta agar tak memakai rompi dan borgol saat dibawa ke rutan K4. KPK tak mengabulkannya karena permintaan itu bertentangan dengan aturan yang berlaku. Namun KPK sudah memfasilitasi para tahanan untuk mencoblos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Karena masalah itu, kata Febri, banyak tahanan yang memutuskan tidak ikut mencoblos. Mereka akhirnya menandatangani pernyataan tidak menyalurkan hak pilih.
"Tapi kalau tidak digunakan, tentu saja KPK tidak bisa memaksakan mereka akhirnya menandatangani pernyataan tidak memberikan hak suara pada pemilu kemarin," ucapnya.
Dalam pemungutan suara yang dilakukan di Rutan KPK, total ada 36 tahanan yang menggunakan hak pilih pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 Guntur di Rutan KPK. Padahal total pemilih yang tercatat sebanyak 76 orang.
"Yang nyoblos itu cuma 25 dari yang 65 itu. Ditambah 11-nya, jadi 36 (orang) totalnya," sebut petugas KPPS Ria Supriana di Rutan KPK, Rabu (17/4).
Tonton juga video Gaya Menteri Jokowi Nyoblos dengan Pakaian Putih:
(abw/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini