"Sebagai saksi untuk tersangka ARE (Anggiat Partunggul Nahot Simaremare)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (18/4/2019).
Selain Sri Raharjo, penyidik juga memanggil 4 saksi lainnya untuk Anggiat. Mereka adalah Dirut PT Raja Muda Ririn Nurfaizah, Direktur PT Bilga Jaya Abadi Bilhan Gamaliel, Direktur BPK Janu Hasnowo, dan Projects Management PT Exa Data Internasional Widio Prakoso.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada 8 tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 2018. Mereka ialah:
- Diduga sebagai pemberi:
1. Budi Suharto (BSU) selaku Direktur Utama PT WKE;
2. Lily Sundarsih (LSU) selaku Direktur PT WKE;
3. Irene Irma (IIR) selaku Direktur PT TSP; dan
4. Yuliana Enganita Dibyo (YUL) selaku Direktur PT TSP.
- Diduga sebagai penerima:
5. Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE) selaku Kasatker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung;
6. Meina Woro Kustinah (MWR) selaku PPK SPAM Katulampa;
7. Teuku Moch Nazar (TMN) selaku Kepala Satker SPAM Darurat; dan
8. Donny Sofyan Arifin (DSA) selaku PPK SPAM Toba 1.
Suap itu diduga ditujukan agar PT Wijaya Kusuma Emindao (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) memenangi lelang proyek SPAM 2017-2018. Hasilnya, kedua perusahaan itu menang lelang 12 proyek dengan nilai Rp 429 miliar.
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan indikasi aliran suap ke 59 orang PPK proyek SPAM. Ada duit Rp Rp 22 miliar, USD 148.500, SGD 28.100, rumah dan emas batangan 500 gram yang telah disita KPK terkait kasus ini.
Saksikan juga video 'Geledah Rumah Tersangka Suap Spam, KPK Sita Uang Hingga Deposito':
(abw/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini