Pejabat PUPR Akui Terima Rp 1,5 M dari Kontraktor Proyek SPAM

Sidang Suap Proyek Air Minum

Pejabat PUPR Akui Terima Rp 1,5 M dari Kontraktor Proyek SPAM

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 15 Apr 2019 17:37 WIB
Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta soal perkara suap terkait proyek air minum di Kementerian PUPR (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Anggiat Partunggul Nahot Simaremare mengakui adanya penerimaan uang dari kontraktor proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Namun, Anggiat yang menjabat di Kementerian PUPR sebagai Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis itu berkelit tidak tahu uang apa yang diterimanya itu.

"Saya menerima uang dari WKE dan TSP tapi bukan fee. Berdasarkan BAP, ada kami pinjam untuk perbaikan SPAM," kata Anggiat saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).

PT WKE merupakan singkatan PT Wijaya Kusuma Emindo, sedangkan PT TSP adalah PT Tashida Sejahtera Perkasa. Dua perusahaan itu menggarap proyek SPAM di Kementerian PUPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Dalam persidangan itu, duduk sebagai terdakwa Direktur Utama PT WKE Budi Suharto, Lily Sundarsih selaku Direktur Keuangan PT WKE dan bagian keuangan PT TSP, Irene Irma selaku Dirut PT TSP, dan Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT WKE dan project manager PT TSP. Mereka didakwa memberikan suap kepada empat pejabat PUPR terkait proyek SPAM.

Keempat pejabat PUPR yang menerima itu adalah Anggiat Partunggul Nahot Simaremare selaku Kasatker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung, Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar selaku Kepala Satker SPAM Darurat, dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.

Kembali pada kesaksian Anggiat. Dia mengakui uang yang diterimanya itu sebesar Rp 1,5 miliar dan USD 5 ribu. Namun, dia membantah uang itu sebagai commitment fee dari dua perusahaan itu untuk terkait proyek SPAM di Lampung.

"Saya nggak tahu karena waktu dikasih nggak dikasih tahu uang terkait apa," ucap Anggiat.
Selain soal penerimaan itu, Anggiat mengaku sempat menolak Rp 500 juta dari Untung Wahyudi sebelum ditangkap KPK. Dia mengaku saat itu ada informasi bila KPK sedang melakukan pemantauan.

"Kita dapat info sedang dipantau KPK dari Pak Irjen PUPR," kata dia.

Tapi Anggiat tidak menyebut nama Irjen PUPR tersebut. Dia diminta untuk tidak menerima tamu dan menerima uang.

"Mulai sekarang jangan terima tamu sama terima uang," tutur dia.



Tonton juga video saat Eks Irjen Kemen-PUPR Jadi Saksi Kasus Suap Proyek Air Minum:

[Gambas:Video 20detik]

(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads