"Di BAP Anda. Ada pemberian kepada Dirjen Cipta Karya, Sri Hartoyo sebesar Rp 500 juta," tanya jaksa kepada Anggiat saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
"Benar," jawab Anggiat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggiat bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Direktur Utama PT WKE Budi Suharto, Lily Sundarsih selaku Direktur Keuangan PT WKE dan bagian keuangan PT TSP. Kemudian Irene Irma selaku Dirut PT TSP, dan Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT WKE dan project manager PT TSP. Mereka didakwa memberikan suap kepada empat pejabat PUPR terkait proyek SPAM.
Keempat pejabat PUPR yang menerima itu adalah Anggiat Partunggul Nahot Simaremare selaku Kasatker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung, Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar selaku Kepala Satker SPAM Darurat, dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.
Kembali kepada Anggiat, ia mengatakan uang itu bertujuan untuk biaya operasional Sri Hartoyo. Sebab ada beberapa pekerjaan proyek SPAM yang belum selesai.
"Uangnya untuk operasional," kata Anggiat.
Atas jawaban itu, hakim merasa heran terhadap adanya biaya operasional untuk atasan. Hakim bertanya maksud tujuan pemberian uang tersebut.
"Kok ada biaya operasional apa maksudnya?" kata hakim ketua Rosmina.
"Maksud saya yang mulia, bahwa dalam waktu saya diberi uang oleh kontraktor, kami mengetahui di tempat kita ada sering didatangi LSM," jelas Anggiat.
Menurut Anggiat, saat menyerahkan uang itu kepada Sri Hartoyo memberi tahu memperoleh uang dari kontraktor. Sri Hartoyo disebut menerima uang itu tanpa menolak.
"Saya ada dapat dari kontraktor saya kasih yang mulia. Lalu diterima yang mulia," tuturnya.
(fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini