Alasannya, Komisioner KPU Divisi Perhitungan Surat Suara kota Jaksel, Dody Wijaya menyebut ketentuan PSU diatur pada UU 7/2017 dan PKPU yang mengatur keputusan PSU diusulkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kemudian setelah diusulkan KPPS pada PPK, hingga KPU kota, nantinya KPU kota Jaksel akan mengambil keputusan PSU paling lama 10 hari setelah pemungutan suara dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di TPS itu menjadi domain di KPPS, pengawas TPS, dan saksi. Karena itu, informasi adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya tak sesuai ketentuan itu sifatnya dugaan, dan itu diputuskan oleh KPPS bersama dengan pengawas TPS," kata Dody, di TPS 68, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019).
Dody menyebut berdasarkan rapat yang digelar, KPPS tetap melanjutkan perhitungan suara agar mengetahui lebih jelas bagaimana kejadian sesungguhnya. Adapun bila ada keberatan akan dituangkan dalam formulir C2.
Sementara itu, Dody mengatakan rekomendasi dari Bawaslu kota Jakarta Selatan sifatnya memberi masukan. Menurutnya hingga malam ini belum ada rekomendasi secara tertulis yang diberikan pada KPU kota Jaksel.
"Jadi kalau rekomendasi itu biasanya bentuknya tertulis. Jadi gak verbal. Kami sudah berkomunikasi dengan Ketua Bawaslu kota Jaksel beliau menyatakan untuk di KPPS atau di TPS itu domainnya KPPS dan pengawas TPS. KPU Kota kami, teman-teman PPK, dan Panwascam, itu hanya monitor membantu hal hal yang kita halnya bisa kami bantu dari luar," ujar Dody.
Dody mengatakan perhitungan surat suara itu telah dilakukan sejak pukul 19.00 WIB. Hasil perhitungan surat suara di TPS 68 Capres pertahana Jokowi-Ma'ruf Amin.
Berikut ini hasil perhitungan suara di TPS 68, Apartemen Kalibata City:
Paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin: 133
Paslon 02 Prabowo Subianto- Sandiaga Uno: 122
Simak Juga Hasil Penghitungan Suara di TPS Capres-Cawapres:
(yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini