Puluhan warga Kalibata City yang tidak bisa mencoblos karena tidak memiliki formulir A5 dan e-KTP berdomisili sesuai TPS membuat petisi. Bawaslu kota Jakarta Selatan mengatakan hanya sebagai pelaksana undang-undang. Bila memberi kesempatan mencoblos, pihaknya bisa diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
"Kalau kami karena peraturannya memang seperti itu bunyinya kalau memberikan kesempatan nanti dituntut ke DKPP bisa dipecat. Bukannya menghalangi orang yang memilih bukan," ujar Agus, di TPS 69 Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka tidak tahu informasi tentang e-KTP. Bahwa memilih dengan e-KTP itu harus sesuai domisili. Mereka masih beranggapan bisa mmilih dimana aja," ujarnya.
"Peraturannya adalah untuk pemilih DPK bisa mnunjukan e-KTP tapi menunjukan setempat di sini. TPS-nya di sini ya sini. TPS Tebet ya Tebet. Kalau KTP daerah ada pindah memilih form A5 tapi pengurusannya sudah habis," ungkapnya.
Sebelumnya puluhan warga di Apartemen Kalibata City tak bisa mencoblos lantaran tidak memiliki form A5, warga tersebut memiliki KTP daerah namun tak sempat mengurus A5. Karena merasa tidak diakomodasi sebagai pemilih, warga tersebut akhirnya membuat petisi.
Pantauan detikcom, sejumlah warga yang tidak bisa mencoblos karena tidak memiliki formulir A5 dan e-KTP berdomisili Kalibata tak diperbolehkan nyoblos oleh petugas KPPS. Akhirnya warga membuat petisi yang dikoordinir oleh caleg PSI Imelda Bewanty Purba yang mengaku data tersebut akan disampaikan ke Bawaslu melalui ke Lembaga Pemantau Nasional.
"Pengumpulan data ini supaya ada data untuk disampaikan ke lembaga pemantauan nasional. Banyak warga yang terjendala nggak bisa," kaya Imelda, di TPS 71, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Rabu (17/4).
Imelda mengatakan ia memiliki akses terhadap lembaga pemantau nasional yang bekerjasama dengan Bawaslu. Data yang ditandatangani oleh para pemilih nantinya akan diserahkan kepada KPU dan Bawaslu. Imelda meminta ada warga yang membuatkan grup untuk memudahkannya berkomunikasi dengan warga di Kalibata City.
Perlu diketahui, pemilih yang memiliki hak pilih namun belum terdaftar dalam DPT dan DPTb, maka mereka masuk ke DPK. Pemilih ini tetap dapat bisa mencoblos dengan membawa dan menunjukkan e-KTP maupun suket ke TPS.
Namun, ada syarat domisili terkait DPK dengan penggunaan suket atau KTP elektronik seperti terdapat dalam PKPU 9 Tahun 2019 Pasal 9, berikut ini isinya:
Pasal 9
(1) Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el atau Suket kepada KPPS pada saat Pemungutan Suara.
(2) Hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan di TPS yang berada di rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el atau Suket.
Saksikan juga video 'Mengoptimalkan Antusiasme Pemilih di Pemilu 2019':
(yld/fay)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini