Pantauan detikcom, pemusnahan dilakukan dengan cara membakar surat suara rusak di kantor KIP setempat yang beralamat di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Turut hadir dalam pemusnahan tersebut Wakapolres Lhokseumawe, Panwaslih Lhokseumawe, dan sejumlah unsur Muspika kota setempat.
"Ada sebanyak 7.428 lembar surat suara rusak atau tidak terpakai kita musnahkan sore ini. Hal ini kita lakukan karena tidak dapat dipakai lagi. Termasuk untuk menghindari terjadinya hal-hal yang bisa mencederai demokrasi yang akan digelar serentak besok," kata Ketua KIP/KPU Lhokseumawe, Mohd Tasar, kepada detikcom, Selasa (16/4/2019) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada surat edaran kembali dari KPU RI untuk kita meninjau kembali surat suara yang kita nyatakan rusak sebelumnya, makanya berkurang kembali surat suara yang kita nyatakan rusak sebelumnya," kata Tasar.
Tasar menyebutkan jenis kerusakan dari keseluruhan surat suara tersebut beragam. Ada yang gambarnya tidak jelas, kertas sobek, dan ada bercak tinta sehingga membingungkan pemilih.
Untuk itu, sesuai surat edaran 667. Dalam surat edaran tersebut, surat suara lebih dan rusak harus dimusnahkan sebelum proses pemungutan suara.
Baca juga: KPU Lebak Musnahkan 16.275 Surat Suara Rusak |
Berikut surat suara yang tidak terpakai atau rusak di KIP Lhokseumawe:
1. Surat suara calon presiden: 227
2. DPD RI: 1.049
3. DPR RI Aceh 2: 1.993
4. DPRA Dapil 5: 1.547
5. DPRK Dapil 1: 2.112
6. DPRK Dapil 2: -
7. DPRK Dapil 3: 447
7. DPRK Dapil 4: 53
Total keseluruhan surat suara rusak: 7.428 lembar
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini