"Dari lima varian surat suara pemilu 2019, yakni DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, DPR, dan pilpres totalnya sektar 12 ribu surat suara yang rusak," kata Ketua KPU Kota Cirebon Didi Nursidi kepada awak media usai pemusnahan surat suara di gudang logistik di Jalan Pronggol Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jabar, Selasa (16/4/2019).
Didi mengatakan pemusnahan surat suara rusak harus dilakukan KPU sehari sebelum pelaksanaan pemilu. Tujuannya, lanjut Didi, agar tidak ada penyalahgunaan surat suara yang rusak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Didi mengatakan mayoritas kerusakan surat suara yang dimusnahkan karena kesalahan percetakan, seperti adanya biercak tintan dan lainnya. "Kalau yang sobek itu paling jumlahnya puluhan," kata Didi.
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharadin mengatakan selalu berkoordinasi dengan KPU sejak awal penyortiran surat suara.
Menurut Joharudin, surat suara yang memiliki bercak tinta dikhawatirkan bisa menimbulkan kesalahpahaman. Terlebih lagi titik atau bercak tinta pada surat suara yang rusak itu mengarah pada salah satu calon, baik legislatif maupun presiden.
"Jangan sampai itu menjadi tanda pemilih. Kita selalu rekomendasi bahwa itu (bercak tinta) masuk kategori rusak. Tujuannya agar pemilu tetap memilki unsur kerahasian, betul-betul langsung, umum, dan bebas. Kami merekomendasikan untuk dimusnahkan," ucap Joharudin.
Baca juga: Selebaran Golput Layu Sebelum Berkembang |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini