Tim Advokasi Gerindra Pertanyakan Wewenang Polisi OTT Staf Taufik

Tim Advokasi Gerindra Pertanyakan Wewenang Polisi OTT Staf Taufik

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 16 Apr 2019 15:16 WIB
Jumpa pers M Taufik dan tim advokasi Gerindra terkait diamankannya staf M Taufik oleh Polres Jakut. (Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Tim advokasi Gerindra DKI Jakarta Yupen Hadi mempertanyakan kewenangan polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Carles Lubis, staf Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik. Polisi disebut tak bisa menangani ranah dugaan tindak pidana pemilu.

"Kami meyakini polisi tidak memiliki hak untuk melakukan itu. Sepanjang urusan pemilu, maka kami pertanyakan kapasitas apa Polresta Jakut OTT Carles Lubis," kata Yupen Hadi dalam jumpa pers di Seknas Prabowo-Sandi, Jl HOS Cokroaminoto No 93, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Yupen menegaskan penindakan hukum terkait ranah pemilu hanya bisa dilakukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), yang unsurnya terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penanganan dugaan tindak pidana pemilu, sambung Yupen, juga didahului temuan atau laporan. "Nah dalam hal ini, Lubis ditangkap skema OTT, diambil langsung tempatnya," katanya.





Saat ini Lubis, menurut Yupen, masih berada di Polres Jakut. Tim advokasi mempertanyakan tindak lanjut dari pemeriksaan Carles Lubis.

"Kalau ditahan, mana surat penahanan? Maka kami akan praperadilan di Jakut karena ini kader kami. Perlu dipahami, apa yang dilakukan staf Taufik adalah kewajiban partai. Kalau uang saksi tidak boleh, tangkap juga dong partai lain, jangan cuma Gerindra, kenapa Gerindra di-TO (target operasi)? Apakah ini ada pesan-pesan khusus dari Polda ke Polres, apakah ada maksud menurunkan citra Gerindra, kami pertanyakan sikap kepolisian, ini perlu kami tegaskan," papar Yupen.



Sementara itu, M Taufik menjelaskan polisi mengamankan stafnya saat sedang ada pertemuan di antara koordinator saksi tingkat RW. Amplop berisi uang yang ikut diamankan ditujukan untuk koordinator saksi.

"Jadi kami itu boleh menurut undang-undang memberikan uang kepada saksi, koordinator tingkat RW, baik tingkat kecamatan jadi itu bagian ongkos politik. Jadi kalau tiba-tiba seperti ini, saya kira seperti ya semua yang kasih uang ke saksi ditangkap semua aja," kata Taufik dalam jumpa pers yang sama.


Saksikan juga video 'Ini Pos Pemenangan M Taufik, Lokasi OTT Pria Beramplop':

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads