"Sudah digeser dari Bawaslu ke Gakkumdu, itu hasil pleno. Jam 2 siang ini insyaallah akan masuk pembahasan bersama di Gakkumdu," ujar Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, Amir Mahmud, Selasa (16/4/2019).
Amir menyebut, Sentra Gakkumdu akan menentukan ada-tidaknya dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu. Selain tindak pidana Pemilu, MAA disebut bisa dikenakan pelanggaran administratif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau administrasi tergantung tingkatannya. Kalau yang paling berat di administrasi itu, ya pencoretan dari DCT," jelas Amir.
MAA, caleg DPRD Kabupaten Lombok Timur tertangkap tangan oleh warga dan dilaporkan ke Panwas di Desa Denggen Timur, Kecamatan Selong. Dia diduga telah membagikan amplop berisi stiker gambar dirinya dan sejumlah uang.
5 Surat Suara di Pemilu 2019, Yuk Kenali Warna dan Cirinya: (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini