"Tanggal 14 April, kita gelar patroli pengawasan oleh jajaran pengawas pemilu di sana. Saat itulah ditemukan ada dugaan pelanggaran pidana pemilu di Kabupaten Sigi dengan melibatkan empat orang caleg," kata Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah, Ruslan Husain, di Palu, dikutip dari Antara, Senin (16/4/2019) malam.
Ruslan menjelaskan pada patroli itu ditemukan indikasi kuat adanya caleg membagi-bagikan bahan makanan pokok dan kerudung kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Sigi. Selain itu juga disertakan bahan kampanye, seperti kartu nama, dan contoh surat suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruslan mengatakan, keempat terduga sebagian ada caleg provinsi dan kabupaten. Nantinya, jika syarat tindak pidana terpenuhi maka kasus tersebut akan ditindaklanjuti ke Tim Gakumdu untuk proses lebih lanjut.
"Kalau nanti terbukti, putusan KPU yang menetapkan mereka akan batal demi hukum dan akan digantikan oleh perolehan suara terbanyak kedua di partai itu," ujar Ruslan.
Saksikan juga video 'Caleg PPP Ini Ngaku Pernah Ditawari Beli Suara di Malaysia':
(mae/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini