"Kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memeriksa kejiwaan pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Rujiyanto Dwi Poernomo, Senin (15/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penyelidikan sementara, polisi menyebut tidak ada yang mencurigakan dengan tingkah laku MT dalam keseharian.
"Keseharian pelaku biasa saja seperti orang biasanya, tidak ada yang aneh," katanya.
Rujiyanto mengatakan, pelaku akan dijerat Pasal 82 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Saat ini MT merupakan PNS di Dinas Pendidikan Pemkab Soppeng. MT diduga mengancam para siswi saat berbuat cabul. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini