"Untuk (meningkatkan pendapatan) zakat, supaya lembaganya tidak hanya menerima pajak. Tapi juga mengambil zakat. Jadi cara kerjanya diubah," kata Ma'ruf di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4/2019).
Ma'ruf sempat mengutip ayat Alquran yang intinya mengambil zakat dari masyarakat dibolehkan. Sebagaimana diketahui, lembaga zakat di Indonesia dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Ma'ruf mengatakan lembaga pengelola wakaf, Badan Wakaf Indonesia (BWI), juga bisa melakukan hal serupa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Ma'ruf mengatakan BWI bisa meningkatkan pendapatan dengan juga menerapkan wakaf uang. Karena biasanya wakaf cuma menangani wakaf tanah atau makam.
"Soal zakat, kita sudah punya lembaganya, Baznas dan Lazlaz dan Badan Wakaf sedang dilakukan intensifikasi. Dan kumpulkan wakaf uang, yang biasanya tanah, makam," tuturnya.
Beda Strategi Jokowi-Amin dan Prabowo-Sandi Soal Peningkatan Pajak, Simak Videonya:
(jbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini