Bawaslu Minta Platform Medsos Tak Sebar Iklan Kampanye di Masa Tenang

Bawaslu Minta Platform Medsos Tak Sebar Iklan Kampanye di Masa Tenang

Dwi Andayani - detikNews
Sabtu, 13 Apr 2019 15:19 WIB
Bawaslu akan meminta platform media sosial untuk tidak menyebar iklan kampanye di masa tenang. (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Bawaslu akan mengawasi kampanye di media sosial pada masa tenang. Bawaslu memberikan aturan bagi platform untuk tidak menayangkan kampanye.

"Ada beberapa hal yang kami minta untuk dapat dijadikan perhatian untuk seluruh platform, akan kami keluarkan surat edarannya untuk dapat dipatuhi," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, Jl Mh Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (13/4/2019).


Fritz meminta platform tidak menyebarkan iklan kampanye selama masa tenang, yaitu pada 14, 15, dan 16 April 2019. Fritz menyebut iklan kampanye ini merupakan iklan yang memuat rekam jejak, citra diri, hingga menguntungkan salah satu calon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami minta seluruh platform, tidak ada atau tidak menyebarkan iklan kampanye dari masa tenang dan hari pemungutan suara. Artinya, tidak ada iklan politik selama tanggal 14, 15, 16 selama hari masa tenang dan pemungutan suara," kata Fritz.


"Iklan kampanye tersebut adalah iklan yang memuat rekam jejak, citra diri peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu," sambungnya.

Selain itu, platform diminta menurunkan tagar yang menguntungkan salah satu pihak. Ataupun tagar sebagai bentuk dukungan dan ajakan memilih salah satu pihak.


"Kemudian kami minta pada platform untuk menurunkan konten organik atau tagar yang memuat rekam jejak, citra diri peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kampanye atau menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, ajakan atau dukungan kepada peserta pemilu," tuturnya.

Fritz menyebut nantinya larangan ini akan dimuat dalam surat edaran, yang akan dikirimkan hari ini. Dia meminta platform bekerja sama dan mematuhi larangan tersebut.

"Kami minta kerja sama platform untuk dapat mematuhi edaran yang akan dikeluarkan oleh Bawaslu dan Kominfo, dalam rangka melakukan pengawasan dalam masa tenang dan pemungutan suara," kata Fritz.


Pada kesempatan yang sama, Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangarepan mengatakan terdapat sembilan platform yang akan dikirimi surat edaran. Di antaranya Google, Facebook, dan YouTube.

"Ada sembilan, Google, Twitter, Facebook, Line, Bigo, YouTube, selebihnya macam pokoknya ada sembilan," ujar Samuel. (dwia/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads