Berikut kronologi kasus sebagaimana dirangkum dari dakwaan jaksa, yang dikutip detikcom, Kamis (11/4/2019):
9 April 2018
Polisi mendengar akan ada transaksi narkoba jalu Pontianak, Kalbar ke Surabaya. Pembeli atas nama Aliefanti Amalia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
18 Agustus 2018
Aliefanti mengajak temannya, Amalia Munidawati Nur dan Nina Ariswati pergi ke Pontianak. Keduanya dijanjikan Rp 20 juta. Mereka tiba di Pontianak.
19 Agustus 2018
Keesokannya, tiga perempuan itu naik kapal laut Darma Kencana Laut dari Pontianak dengan tujuan pelabuhan Tanjung Emas Semarang Jawa Tengah.
21 Agustus 2018
Pukul 17.00 WIB
Kapal Darma Laut bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Jawa Tengah. P
Petugas segera melakukan penangkapan di area parkir pelabuhan. Dari tangan mereka didapati tas dengan isi sabu seberat 13,5 kg.
Pelaku dangan polisi melakukan control delivery ke Mojokerto. Mereka sepakat bertransaksi di sebuah hotel di Mojokerto.
22 Agustus 2018
Pukul 03.30 WIB
Budi Santoso dan Enik Setiyawati masuk kedalam kamar untuk mengambil paket. Tidak lama, polisi datang dan mengangkap mereka. Kasus bergulir ke pengadilan.
26 November 2018
Sidang perdana digelar di PN Surabaya.
10 April 2018
PN Surabaya menjatuhkan hukuman:
1. Aliefanti Amalia selama penjara seumur hidup.
2. Amalia Munidawati Nur selama penjara seumur hidup
3. Nina Ariswati selama penjara seumur hidup.
4. Budi selama 20 tahun penjara.
5. Enik selama 16 tahun penjara. (asp/rvk)











































