Dalam siaran pers dari Polres Lampung Selatan, Kamis (11/3/2019), kedua orang ini ditangkap pada 23 Maret 2019. Risboy ditangkap saat hendak menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni ke Merak.
Namun, saat pemeriksaan, petugas menemukan kecurigaan di sebuah koper yang berada di dalam bagasi bus. Petugas lalu menggeledah koper dan menemukan barang haram itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Narkotika golongan I jenis sabu-sabu, ekstasi dan psikotropika jenis erimin - 5 tersebut dikemas dalam plastik dan dibawa dengan menggunakan 2 buah tas koper warna merah dan hitam disimpan di dalam bagasi bus penumpang Po. NPM sebelah kiri bawah dengan tujuan Jakarta," ujar Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto, siaran pers tersebut.
Setelah itu, petugas mencari tahu siapa pemilik koper dan akhirnya ditemukan Risboy. Setelah Risboy, polisi lalu bergerak ke Siak, Riau untuk menangkap Apriyanto. Di kasus ini masih ada 1 buron selaku pengendali atas nama Deka Dwisisto alias DK.
"Tersangka Risboy dijanjikan upah sebesar Rp 210 juta dan Apriyanto menerima upah sebesar Rp 50 juta," tutur Purwadi.
Kabid Humas Polda Lampung AKBP Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan, pengungkapan ini dapat menyelamatkan ratusan ribu nyawa warga dari bahaya narkoba.
"Dari hasil pengungkapan ini dapat menyelamatkan 140 ribu generasi muda. Hal ini untuk mendukung program P4GN (Pemberantasan Penindakan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba)," ungkap Pandra di lokasi yang sama. (rvk/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini