"Iya ditolak," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja ketika dimintai konfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (10/4/2019).
Pengacara Sudikerta sebelumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena kliennya sakit-sakitan. Hengky menyebut sudah ada rumah sakit di Polda Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain alasan kesehatan, polisi juga bersikukuh penahanan dilakukan agar pemeriksaan Sudikerta lebih mudah. Sebab, sebelumnya Sudikerta kerap mangkir dan dinilai mempersulit penyidikan.
"Informasi penyidik kemarin (penolakan penangguhan penahanan). Untuk mempermudah proses penyidikan," sambungnya.
Dihubungi terpisah, pengacara Sudikerta Wayan Sumardika mengaku belum menerima surat penolakan tersebut. Dia juga masih menunggu balasan dari Polda Bali.
"Belum ada balasan, belum ada pemberitahuannya (pemeriksaan)," ujar Sumardika.
Surat permohonan penangguhan penahanan Sudikerta itu dikirimkan Senin (8/4) lalu. Istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiatini menjadi penjamin penangguhan penahanan itu.
Sudikerta ditangkap Kamis (4/4) siang di Gate 3 Penerbangan Domestik Bandara Ngurah Rai. Sudikerta diketahui berencana terbang ke Jakarta. Usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Bali, Sudikerta langsung ditahan.
"Ya ada sedikit banyak mempersulit penyelidikan. Selama ini kan kadang kita panggil mangkir, ada beberapa dia tidak mengakui yang jelas untuk proses penyelidikan kita pakai alat bukti yang sudah ada. Ditahan di rutan sini (polda)," kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho di kantornya, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Kamis (4/4).
Saksikan juga video 'Eks Wagub Bali Sudikerta Ditangkap Terkait Dugaan Penipuan Rp 149 M':
(ams/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini