Eks Wagub Bali Ketut Sudikerta Ajukan Penangguhan Penahanan

Eks Wagub Bali Ketut Sudikerta Ajukan Penangguhan Penahanan

Aditya Mardiastuti - detikNews
Senin, 08 Apr 2019 12:17 WIB
Pengacara I Ketut Sudikerta /Foto: Aditya Mardiastuti-detikcom
Denpasar - Eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta mengajukan penangguhan penahanan. Lima hari ditahan, Sudikerta mengaku sakit dan berjanji kooperatif.

"Pertama dengan pertimbangan kondisi kesehatan beliau menurun. Dalam surat yang ditandatangani tentu kami sajikan beliau akan tetap bersifat kooperatif kemudian siap selalu menghadiri setiap kali dibutuhkan penyidik. Ditambah kesiapan dia tidak mempersulit proses penyidikan, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan pidana," kata penasihat hukum Sudikerta, I Wayan Sumardika di Ditreskrimsus Polda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Senin (8/4/2019).

"Mudah-mudahan atas pertimbangan itu penyidik mempertimbangkan permohonan kami," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





Sumardika menyebut selama ditahan kondisi kesehatan Sudikerta terus menurun. Sudikerta juga sempat menjalani pemeriksaan kesehatan. Istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiatini pun menjadi penjamin penangguhan penahanan itu.

"Kemarin sempat menurun kesehatannya. Masih dalam kondisi rawat jalan. Biasa gula naik, tensi tinggi, ada gangguan saraf di pundak, sempat kena asam lambung karena pola makannya jadi tidak teratur," jelasnya.

Selain itu, Sumardika mengatakan jika kliennya berada di luar tahanan dia optimistis kasus ini bisa diselesaikan. Dia mengatakan upaya diskusi penyelesaian kasus bisa lebih bebas jika Sudikerta tak ditahan.

"Setelah tujuan kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam rangka kalau bisa di luar berpikir bersama kami bersama mencari upaya penyelesaian kasus ini. Kan adanya kasus ini karena ada korban yang merasa dirugikan," harapnya.





"(Upaya kekeluargaan) Iya. Ya, bisa sebagai alternatif upaya penyelesaian kasus ini," jawab Sumardika ketika ditanya apakah ada upaya memberi ganti rugi ke Bos Maspion.

Dia juga membantah kliennya berusaha kabur meski ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Sumardika menyebut kliennye bertujuan ke Jakarta untuk menyelesaikan urusannya.

"Ada sedikit missed-komunikasi tidak tahu dari mana sumbernya sebenarnya beliau ke Jakarta untuk upaya menyelesaikan kasus ini, pekerjaan yang goalnya menyelesaikan kasus ini. Tidak tahu upaya dari mana, (ada isu) mau kabur lewat Jakarta, tidak ada rencana seperti itu, bagaimana kabur ke Singapura sementar paspor beliau di rumah. Beliau di Jakarta untuk upaya-upaya penyelesaian kasus ini. Apa aset mau jadi duit kan gitu," urainya.

Sebelumnya, eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan tanah Rp 149 miliar akhir tahun lalu. Selain kasus itu Sudikerta juga dijerat pasal pencucian uang.

Sudikerta ditangkap Kamis (4/4) siang di Gate 3 Penerbangan Domestik Bandara Ngurah Rai. Sudikerta diketahui berencana terbang ke Jakarta. Usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Bali, Sudikerta langsung ditahan.

"Ya ada sedikit banyak mempersulit penyelidikan. Selama ini kan kadang kita panggil mangkir, ada beberapa dia tidak mengakui yang jelas untuk proses penyelidikan kita pakai alat bukti yang sudah ada. Ditahan di rutan sini (polda)," kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho di kantornya, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Kamis (4/4).


Saksikan juga video 'Eks Wagub Bali Sudikerta Ditangkap Terkait Dugaan Penipuan Rp 149 M':

[Gambas:Video 20detik]

(ams/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads