Sebelum terjerat kasus ini, Neneng merupakan Bupati Bekasi 2 periode. Dalam perjalanannya diproses atas kasus korupsi, Neneng mengaku sudah mengajukan pengunduran diri kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Saya sudah mengundurkan diri tapi SK (Surat Keputusan) belum diterima," kata Neneng yang diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus suap proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Neneng juga mengaku tidak ingin menjadi kepala daerah lagi. Hal itu disampaikannya saat ditanya pengacaranya dalam persidangan.
"Apakah mau kembali menjadi bupati?" tanya pengacara.
"Tidak ingin," jawab Neneng sambil terlihat mengusap pipi saat air matanya keluar.
"Jabatan politik?" tanya pengacara lagi.
"Tidak mau," kata Neneng menjawab.
Neneng pun mengakui perbuatannya. Dia menyesali apa yang sudah dia perbuat.
"Sangat besar (penyesalan). Intinya saya merasa bersalah," kata Neneng.
Dalam persidangan ini, total ada lima terdakwa yang diadili, yaitu Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, Kadis PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin, Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kadis PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi.
Mereka didakwa menerima suap dari Lippo Group terkait perizinan proyek Meikarta. Dalam perkara yang sama, ada empat orang yang sudah divonis terbukti bersalah sebagai pemberi suap, yaitu Billy Sindoro, Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen P Sitohang, dan Taryudi.
Simak Juga "Eks Bupati Bekasi Ngaku Konsultasi dengan Aher di Sidang Meikarta":
(dir/dhn)