Lalu apa alasan Neneng tak keberatan atas isi dakwaan itu?
"Prinsipnya saya sudah kooperatif kepada KPK," ucap Neneng usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (27/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Neneng didakwa bersama 4 anak buahnya. Keempatnya adalah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi), Sahat Maju Banjarnahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), dan Neneng Rahmi Nurlaili (Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi).
Bupati Neneng Cs didakwa menerima suap sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270 ribu (atau sekitar Rp 2,7 miliar lebih dalam kurs saat ini) sehingga totalnya menjadi Rp 18 miliar lebih. Neneng Cs disebut menerima suap itu terkait perizinan proyek Meikarta.
Neneng dan 4 terdakwa lain itu tidak mengajukan eksepsi. Namun pengacara Neneng sempat mengajukan izin berobat karena Neneng dalam kondisi hamil dan diperkirakan akan melahirkan pada April mendatang.
Saksikan juga video 'Eks Bupati Bekasi Ngaku Konsultasi dengan Aher di Sidang Meikarta':
(dir/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini