Eks Wagub Bali Sudikerta Tersangka Penipuan Bos Maspion Diperiksa

Eks Wagub Bali Sudikerta Tersangka Penipuan Bos Maspion Diperiksa

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 10 Apr 2019 12:58 WIB
Eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta, tersangka kasus penipuan bos Maspion, menjalani pemeriksaan polisi, Rabu (10/4/2019). (Aditya Mardiastuti/detikcom)
Denpasar - Eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta tersangka kasus penipuan bos Maspion menjalani pemeriksaan polisi. Dua tersangka lain, yakni Wayan Wakil serta Anak Agung Ngurah Agung, juga diperiksa.

Ketiganya menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan lantai tiga Ditreskrimsus Polda Bali. Ketiganya menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 Wita.

"Yang pasti masih proses sidik. Pemeriksaan keterangan saksi-saksi," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja saat dimintai konfirmasi, Rabu (10/4/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sudikerta terlihat memakai baju oranye dengan masker yang menutupi wajahnya. Sementara Anak Agung Ngurah memakai baju serba putih dan Wayan Wakil memakai kemeja biru.

Sudikerta keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 13.00 Wita dengan dikawal penyidik. Sudikerta tak memberikan komentar terkait pemeriksaan yang dia jalani.

Sementara itu, Wayan Wakil mengklaim tak bersalah. Wayan Wakil juga mengaku kooperatif saat diperiksa polisi.

"Orang saya nggak bersalah. Saya datang, ditelepon saya angkat terus," ujarnya.


Kasus itu bermula pada 2013, saat Sudikerta menawarkan dua objek tanah di kawasan Jimbaran, yang diklaim sebagai miliknya, kepada bos Maspion, Alim Markus. Belakangan diketahui, salah satu objek tanah yang diakui milik Sudikerta tersebut rupanya merupakan milik pura (tempat ibadah). Sementara satu tanah lainnya sudah dijual ke perusahaan lainnya.

 Eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta tersangka kasus penipuan bos Maspion menjalani pemeriksaan polisi, Rabu (10/4/2019) Eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta, tersangka kasus penipuan bos Maspion, menjalani pemeriksaan polisi, Rabu (10/4/2019) (Aditya Mardiastuti/detikcom)

Padahal, untuk dua objek tanah yang ditawarkan tersebut, pihak Ali Markus telah menyetor uang sebesar Rp 149 miliar. Sudikerta pun diduga berperan aktif dalam kasus jual-beli dua objek tanah di kawasan Jimbaran. Selain Sudikerta, polisi menetapkan Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah sebagai tersangka akhir bulan Maret lalu.

"Kebetulan yang SHM nomor 5048 adalah punya pura, yang satunya lagi SHM 16249 sekitar 3.300 m2 ini sebelumnya sudah dijual ke PT Dua Kelinci sehingga di sinilah satu keadaan palsunya. Ini alat gerak dari Pak Sudikerta untuk menipu pihak Maspion," terang Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho.



Saksikan juga video 'Eks Wagub Bali Sudikerta Ditangkap Terkait Dugaan Penipuan Rp 149 M':

[Gambas:Video 20detik]

(ams/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads