"Saya tidak mau damai, saya mau lanjutkan agar pelaku dapat efek jeranya," kata ibunda A, Lilik, saat dihubungi, Selasa (9/4/2019).
Sejak kasus ini mencuat, Lilik mengaku mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk dari Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar. Menurutnya, KPPAD Kalbar tidak pernah menyarankan agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini sudah diadukan ke Polsek Pontianak Selatan dan kemudian dilimpahkan ke Polres Pontianak. Lilik berharap agar kasus ini terus diusut.
"Harapan saya supaya kepolisian bersikap adil. Saya ingin kasus ini dikawal sampai selesai. Bagaimana nanti hukuman untuk anak-anak ini, yang penting mereka jera," ungkapnya.
Lilik mengatakan A sebenarnya adalah anak yang ceria. Tetapi kasus ini membuat putrinya itu jadi trauma.
"A saat ini masih di rumah sakit. Keadaan psikologisnya masih traumatik, masih terganggu fisiknya. Alhamdulillah lebam-lebamnya berkurang. Tapi masih sesak napas kalau dia mikir orang-orang itu karena dia ada asma," ujar Lilik.
Dia menceritakan, A awalnya tidak langsung bercerita ketika dikeroyok pada 29 Maret 2019. Hingga pada 3 April 2019, Lilik mengetahui A muntah-muntah dan baru bercerita. Dia lalu mengadu ke polisi pada 5 April 2019.
Saat diperiksa oleh salah satu dokter, A sempat bercerita soal terduga pelaku berusaha menggapai alat kelaminnya. Lilik pun meminta dokter melakukan pengecekan. "Alhamdulillah tidak terjadi apa-apa," ucapnya.
Hingga akhirnya cerita tentang A viral di media sosial dan muncul tagar #JusticeForA yang jadi trending topic di dunia. Polisi masih mengusut kasus ini.
"Sampai saat ini kami belum dapat keterangan korban karena masih dirawat di RS. Yang sudah di-BAP ortu korban," kata Kasat Reskrim Polres Pontianak Kompol Husni saat dimintai konfirmasi, Selasa (9/4/2019).
"Kami masih harus mengkonfirmasi kepada saksi-saksi lain," tambahnya.
Tonton juga: Hotman Paris Dikabarkan Siap Tangani Kasus A
(imk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini