"Kami tidak ada menyarankan untuk damai. Yang salah tetap salah, diproses sesuai aturan hukum," kata Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Ishak saat dihubungi, Selasa (9/4/2019).
Penegasan Eka ini sekaligus untuk menepis kabar di media sosial bahwa kasus pengeroyokan siswi SMP ini akan diselesaikan secara damai. Dia menyatakan KPPAD Kalbar tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung. Eka mengatakan keluarga korban A hingga saat ini tetap ingin menempuh jalur hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eka juga menjelaskan awal mula KPPAD terlibat mendampingi siswi SMP korban pengeroyokan. Pada 5 April 2019, korban A dan orang tuanya melapor ke KPPAD Kalbar. Sehari sebelumnya, korban lebih dahulu mengadu ke Polsek Pontianak Selatan.
Video: Tuntut Keadilan, #JusticeForAudrey Trending Topik Dunia
"Tanggal 4 mereka melapor ke Polsek Pontianak Selatan. Dari situ ada ide mediasi, tanggal 5 jam 14.00, Polsek Pontianak Selatan minta korban datang ke Polsek ketemu dengan pelaku untuk mediasi untuk kekeluargaan. Nah, kami tidak tahu hal itu, kami tahu dari korban. Lo kok mediasi," paparnya.
Eka menegaskan sikap KPPAD yang terus mendampingi korban dan tidak mengintervensi kasus. Saat mengetahui sempat ada mediasi korban dan pelaku, KPPAD tidak sepakat.
"Kami hadir untuk mendampingi korban. Setelah diketahui seperti ini, tidak bisa, tidak bisa jalurnya begini. Harus beri efek pembinaan dan jera kepada pelaku," tegas Eka.
Sebelumnya diberitakan, cerita tentang A ini ramai dibahas di media sosial Twitter hingga muncul tagar #JusticeForAudrey. Pada Selasa (9/4/2019), tagar tersebut menduduki posisi nomor 1 di dunia.
Korban telah mempolisikan tiga orang terkait kasus pengeroyokan ini. Kasus ini sekarang ditangani oleh Polres Pontianak. (imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini