"Pernyataan Mahkamah Agung (MA) adalah pernyataan yang sembrono dan merupakan pengingkaran atas prinsip supremasi konstitusi," kata ahli hukum tata negara, Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Senin (8/4/2019).
Menurut Bayu, Putusan PTUN secara kedudukan berada di bawah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah secara jelas melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD dan berlaku untuk Pemilu 2019. Dengan kedudukan putusan PTUN yang berada di bawah putusan MK maka sudah barang tentu KPU wajib berpegangan kepada putusan MK dalam hal ditemukan putusan PTUN yang bertentangan dengan putusan MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan PTUN dikatakan memiliki cacat hukum, kata Bayu lagi, mengingat menggunakan ketentuan Undang-Undang yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal secara jelas disebutkan dalam UUD 1945 putusan MK dalam pengujian UU bersifat final dan tidak boleh ada badan peradilan lain yang mengujinya kembali.
"Untuk itu jika ada putusan pengadilan yang bertentangan dengan Putusan MK maka putusan tersebut harus dianggap batal demi hukum dan konsekuensinya tidak dapat dilaksanakan atau ditindaklanjuti," cetus Bayu.
Jika ditelaah lebih lanjut, maka justru putusan PTUN yang secara nyata bertentangan dengan putusan MK ini menunjukkan hakim-hakim PTUN yang membuat putusan ini telah melakukan pelanggaran hukum sekaligus melanggar sumpah atau janji hakim yang menyebutkan:
Hakim wajib memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Untuk itu menjadi sangat aneh ketika MA yang harusnya menjadi kontrol bagi badan peradilan yang ada di bawahnya bukannya menegur atau memeriksa hakim PTUN yang melakukan pelanggaran hukum ini, malahan justru mengamini dan mendukung putusan yang mengandung pertantangan nyata dengan UUD 1945," beber Bayu.
Kasus bermula saat MK melarang calon senator merangkap pengurus parpol. OSO, yang juga Ketum Hanura, tidak terima dan menggugat ke MA. Belakangan, MA dan PTUN mengabulkan permohonan OSO.
Namun, KPU enggan memasukkan nama OSO ke kertas suara DPD dengan dasar putusan MK. MA menuding KPU melanggar hukum.
"Maka demi hukum pemerintah, itu tergugat wajib melaksanakan. Kalau mengatakan dirinya organ negara, negara berdasarkan hukum pasti bertindakan berdasakan hukum. Kalau ada pejabat sudah diputus pengadilan tidak mau melaksanakan, apa artinya? Ini pejabat dalam posisi melakukan perbuatan melanggar hukum," ujar Ketua Kamar PTUN MA, hakim agung Supandi.
KPU tidak ambil pusing. Saat ini tetap mengacu pada putusan MK dengan tidak memasukkan nama OSO dalam daftar caleg. Sebab, jika tidak, menurut Hasyim, KPU akan disebut sebagai pembangkang konstitusi.
"Ya monggo-lah, itu kata Mahkamah Agung. Kalau KPU tidak mengikuti putusan MK, KPU kan juga dianggap, apa namanya itu, pembangkang konstitusi. Sekarang kan ukuran itu bisa dijadikan ukuran sebenarnya siapa yang jadi pembangkang konstitusi," ucapnya.
Saksikan juga video 'OSO Dicoret dari Daftar Caleg DPD':
(asp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini