Polemik terkait pencalegan OSO ini berawal saat Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pengurus partai tidak boleh menjadi calon anggota DPD. Putusan MK ini dikeluarkan pada 23 Juli 2018 dengan Nomor 30/PUU- XVI/2018.
Berdasarkan putusan tersebut, KPU merevisi Peraturan KPU (PKPU) 14 tahun 2018 menjadi PKPU Nomor 26 Tahun 2018 terkait pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD. Dalam revisinya, KPU menambahkan syarat mundurnya pengurus partai politik yang akan maju sebagai calon anggota DPD serta mekanisme penyerahan surat pengunduran diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
OSO, yang sudah masuk Daftar Calon Sementara DPD pada daerah pemilihan Kalimantan Barat, pun diminta mematuhi aturan itu. Namun OSO tak menyerahkan surat pengunduran diri sehingga namanya tak ada dalam Daftar Calon Tetap DPD dapil Kalbar yang diumumkan pada 20 September 2018. Terkait hal ini, pihak OSO melaporkan KPU ke Bawaslu karena dugaan pelanggaran administrasi dan pencoretan dirinya dari DCT. Bawaslu kemudian menyatakan KPU tidak melakukan pelanggaran. Serta aturan KPU terkait pencalonan anggota DPD dianggap sesuai dengan putusan yang dikeluarkan MK.
"Menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi," ujar ketua majelis yang juga Ketua Bawaslu, Abhan, dalam persidangan di kantor Bawaslu, 5 Oktober 2018.
Pihak OSO berpendapat bahwa putusan MK tersebut tidak berlaku surut. Namun, dalam pertimbangannya, Bawaslu mengatakan, sesuai dengan putusan MK, aturan yang dikeluarkan KPU berlaku surut.
Tidak berhenti sampai Bawaslu, OSO lalu mengajukan permohonan judicial review PKPU 26/2018 ke Mahkamah Agung (MA). OSO juga menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pencalonannya sebagai anggota DPD. MA dan PTUN memenangkan gugatan OSO, MA memutuskan Pemilu 2019 bisa diikuti calon anggota DPD yang juga pengurus parpol. Sedangkan putusan PTUN Jakarta memerintahkan KPU memasukkan nama OSO sebagai calon DPD pada Pemilu 2019 dan membatalkan surat keputusan DCT KPU sebelumnya.
Menindaklanjuti dua putusan tersebut, KPU memberikan kembali kesempatan OSO untuk dapat masuk dalam DCT. Namun, KPU tetap memberikan syarat surat pengunduran diri dari kepengurusan partai, yang menurut KPU syarat ini sesuai dengan putusan MK.
"KPU jalankan, masukkan (OSO) tapi ada syaratnya sebagaimana diputuskan dalam MK," ujar Ketua KPU, Arief Budiman, 4 Desember 2018.
OSO diberi waktu oleh KPU hingga 21 Desember untuk menyerahkan surat tersebut. Batas waktu penyerahan ini sebelum KPU melakukan validasi surat suara pada 24 Desember 2018. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, OSO belum juga menyerahkan surat pengunduran diri dari Ketua Umum Partai Hanura. KPU kemudian menyatakan tetap tak memasukkan OSO ke DCT dengan dasar putusan MK.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini