Surat ke KPU Jadi Kontroversi, Pratikno Bantah Intervensi

Round-Up

Surat ke KPU Jadi Kontroversi, Pratikno Bantah Intervensi

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 05 Apr 2019 20:01 WIB
Mensesneg Pratikno (Foto: dok. Setneg)
Jakarta - Surat dari Kementerian Sekretaris Negara terkait putusan PTUN soal pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) di Pemilu 2019 jadi kontroversi. Menteri Sekretaris Negara Pratikno membantah kalau dikatakan surat itu merupakan bentuk intervensi.

Polemik terkait pencalegan OSO ini berawal saat Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pengurus partai tidak boleh menjadi calon anggota DPD. Putusan MK ini dikeluarkan pada 23 Juli 2018 dengan Nomor 30/PUU- XVI/2018.

Berdasarkan putusan tersebut, KPU merevisi Peraturan KPU (PKPU) 14 tahun 2018 menjadi PKPU Nomor 26 Tahun 2018 terkait pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD. Dalam revisinya, KPU menambahkan syarat mundurnya pengurus partai politik yang akan maju sebagai calon anggota DPD serta mekanisme penyerahan surat pengunduran diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Oesman Sapta OdangOesman Sapta Odang (Lamhot Aritonang/detikcom)

OSO, yang sudah masuk Daftar Calon Sementara DPD pada daerah pemilihan Kalimantan Barat, pun diminta mematuhi aturan itu. Namun OSO tak menyerahkan surat pengunduran diri sehingga namanya tak ada dalam Daftar Calon Tetap DPD dapil Kalbar yang diumumkan pada 20 September 2018. Terkait hal ini, pihak OSO melaporkan KPU ke Bawaslu karena dugaan pelanggaran administrasi dan pencoretan dirinya dari DCT. Bawaslu kemudian menyatakan KPU tidak melakukan pelanggaran. Serta aturan KPU terkait pencalonan anggota DPD dianggap sesuai dengan putusan yang dikeluarkan MK.

"Menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi," ujar ketua majelis yang juga Ketua Bawaslu, Abhan, dalam persidangan di kantor Bawaslu, 5 Oktober 2018.

Pihak OSO berpendapat bahwa putusan MK tersebut tidak berlaku surut. Namun, dalam pertimbangannya, Bawaslu mengatakan, sesuai dengan putusan MK, aturan yang dikeluarkan KPU berlaku surut.

Tidak berhenti sampai Bawaslu, OSO lalu mengajukan permohonan judicial review PKPU 26/2018 ke Mahkamah Agung (MA). OSO juga menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pencalonannya sebagai anggota DPD. MA dan PTUN memenangkan gugatan OSO, MA memutuskan Pemilu 2019 bisa diikuti calon anggota DPD yang juga pengurus parpol. Sedangkan putusan PTUN Jakarta memerintahkan KPU memasukkan nama OSO sebagai calon DPD pada Pemilu 2019 dan membatalkan surat keputusan DCT KPU sebelumnya.



Menindaklanjuti dua putusan tersebut, KPU memberikan kembali kesempatan OSO untuk dapat masuk dalam DCT. Namun, KPU tetap memberikan syarat surat pengunduran diri dari kepengurusan partai, yang menurut KPU syarat ini sesuai dengan putusan MK.

"KPU jalankan, masukkan (OSO) tapi ada syaratnya sebagaimana diputuskan dalam MK," ujar Ketua KPU, Arief Budiman, 4 Desember 2018.

OSO diberi waktu oleh KPU hingga 21 Desember untuk menyerahkan surat tersebut. Batas waktu penyerahan ini sebelum KPU melakukan validasi surat suara pada 24 Desember 2018. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, OSO belum juga menyerahkan surat pengunduran diri dari Ketua Umum Partai Hanura. KPU kemudian menyatakan tetap tak memasukkan OSO ke DCT dengan dasar putusan MK.



Nah, terkait putusan PTUN Jakarta itulah kemudian Kemensesneg mengirim surat ke KPU. Mensesneg Pratikno menjelaskan pengiriman surat tersebut merupakan tanggapan atas surat PTUN yang merujuk pada Pasal 116 ayat 6 UU PTUN, yakni UU 51 Tahun 2009 tentang Perubahan UU PTUN.

"Jadi surat-surat yang semacam itu. Jadi intinya setiap kali ada surat Ketua PTUN, Mensesneg atas nama Presiden itu mengirim surat kepada pihak yang diwajibkan oleh PTUN untuk menindaklanjuti. Itu selalu begitu," kata Pratikno di kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Surat nomor R.49/M.Sesneg/D-1/HK.06.02/2019 tertanggal 22 Maret 2019 yang dikirim beserta salinan putusan PTUN No. 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT dan surat Ketua PTUN Jakarta itu disertai pesan 'untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan. Pratikno pun membantah mengintervensi KPU. Pratikno menegaskan dirinya menghormati independensi KPU.


Komisioner KPU Hasyim AsyariKomisioner KPU Hasyim Asyari (Dwi Andayani/detikcom)

"Nggak, nggak (intervensi). Kita paham betul bahwa KPU lembaga independen. Jadi kita paham betul KPU adalah lembaga independen. Makanya kan rujukannya di situ sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kita sadar ada beberapa undang-undang yang harus dirujuk oleh KPU. Itu nanti telaahnya KPU," ujarnya.

KPU pun menyatakan sudah membalas surat dari Kemensesneg tersebut. Menurut KPU, surat balasan tersebut menjelaskan alasan KPU terkait tidak memasukkan OSO ke DCT DPD untuk Pemilu 2019.

"Sudah dijawab, jawabannya sebagaimana surat KPU terdahulu kepada presiden. Disampaikan bahwa dalam hal perkara ini ada putusan MK, yang menyatakan seperti ini. Bahkan kalau tidak mengikuti putusan MK, dianggap sebagai pembangkangan terhadap konstitusi," komisioner KPU Hasyim Asyari, Kamis (4/4).



"Mensesneg kan meneruskan saja apa yang disampaikan ketua PTUN. Seperti yang sering saya sampaikan, KPU bukan anak buahnya presiden, bukan anak buahnya DPR. Minggu lalu dijawabnya (suratnya)," sambungnya.

Hasyim pun menyatakan OSO tetap tak masuk DPT DPD. KPU juga memastikan tak ada nama OSO dalam surat suara DPD pada Pemilu 2019, yang saat ini sudah dicetak seluruhnya. Menurutnya, nama OSO tak masuk bukan karena surat suara telanjur dicetak, melainkan karena putusan MK yang memberikan syarat pengunduran diri dari kepengurusan parpol bagi caleg.

"Jadi KPU semata-semata menjalankan putusan MK, nggak ada yang lain-lain," pungkas Hasyim.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads