Anulir Hukuman Mati ke Bandar Sabu 20 Kg, Ini Kata MA

Anulir Hukuman Mati ke Bandar Sabu 20 Kg, Ini Kata MA

Eva Safitri - detikNews
Jumat, 05 Apr 2019 17:25 WIB
Hakim agung Suhadi (Ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati bandar sabu 20 kilogram, Mulyadi Zein, menjadi 20 tahun penjara. Pria kelahiran 19 Desember 1980 itu merupakan bagian dari jejaring bandar 20 kg sabu. Apa kata MA?

"Kalau mau tahu tentang alasannya, nanti baca di pertimbangan hukum di putusan yang bersangkutan," kata Ketua Muda MA Bidang Pidana/Ketua Kamar Pidana MA, hakim agung Suhadi, dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (5/4/2019).

"Jadi istilah hakim itu, kalau mau tahu tentang suatu perkara, baca dakwaannya. Karena di situ perbuatannya diatur secara rinci, lengkap, dan jelas dalam dakwaan. Kalau mau tahu apa isi amar putusan, bacalah pertimbangan hukumnya. Tentu dalam pertimbangan hakim yang memutus perkara lengkap di dalam pertimbangan hukum putusan yang bersangkutan," sambung Suhadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Kasus bermula saat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus lima kurir narkotika dari kelompok Aceh pada Oktober 2017. Dari kelima tersangka tersebut, tim Subdit II Psikotropika mengamankan 20,4 kg sabu yang dibungkus dalam kantong teh bermerek.

Salah satu dari kelima orang itu adalah Mulyadi. Tidak mudah bagi polisi menangkap komplotan tersebut. Harus menguntit dari Aceh, ditangkap di Pengandaran, Jabar, dan Koja, Jakut.

Atas hal itu, Mulyadi kemudian diadili. Pada 16 Juli 2018, PN Jakut menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Mulyadi. Atas putusan itu, jaksa tidak terima dan mengajukan banding. Gayung bersambut. Permohonan banding dikabulkan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ujar majelis yang diketuai Sudirman dengan anggota Dahlia Brahmana dan Sri Anggarwati.

Majelis menyatakan tindakan Mulyadi tidak hanya merusak mental generasi muda, tapi juga dapat membunuh secara pelan-pelan penerus bangsa. Perbuatan terdakwa sudah melibatkan pengedar gelap narkotika yang menjadi musuh bersama bangsa Indonesia, bahkan dunia.

"Peredaran gelap narkotika saat ini sudah sangat mengkhawatirkan keselamatan umat manusia sehingga pemerintah mencanangkan keadaan darurat narkotika," ujar majelis dengan bulat.



Mengetahui hukuman mati itu, Mulyadi tidak terima dan buru-buru mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Menolak permohonan kasasi dari Terdakwa tersebut dengan memperbaiki mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider pidana penjara selama 3 bulan," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro.

Perkara nomor 416 K/PID.SUS/2019 diadili oleh ketua majelis hakim agung Suhadi dengan anggota hakim agung Desnayeti dan hakim agung MD Pasaribu.



Tonton juga video Asyik Pesta Sabu, 3 Karyawan Kontraktor Digerebek Polisi:

[Gambas:Video 20detik]

(eva/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads