"Semua hakim melaksanakan tugas berdasarkan hukum. Sudah ada hukum acara yang menuntun mereka menyelesaikan perkara. Kemudian masalahnya bagaimana? Materi putusan, itu adalah kewenangan hakim, bisa saja berbeda pendapat satu dengan yang lain, tapi harus juga berdasarkan hukum," ujar Ketua Kamar Pidana MA Suhadi di gedung MA, Jl Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).
Hasil yang diputus oleh para hakim MA sudah melalui berbagai pertimbangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ICW juga sebelumnya membuat teatrikal di depan gedung MA. Teatrikal itu dimaksud sebagai sindiran terhadap MA lantaran kerap memotong vonis koruptor. Sementara itu, Kabiro Humas Ma Abdullah mengatakan pihaknya tetap memberikan apresiasi hal tersebut.
"Ya kritik dari masyarakat itu kan sah saja, dan kita menghormati kritik itu, dan lebih mempunyai atensi, itu juga patut diberi apresiasi. Cuma mengenai substansinya, kita tidak bisa mengomentari hasil yang diputuskan hakim, khususnya tingkat PK atau kasasi," jelasnya.
Saksikan juga video 'ICW Desak MA Keluarkan SEMA untuk Atasi Korupsi':
(eva/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini