Usulan ini dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Perda No 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha berdasarkan UU Gangguan merupakan suatu bentuk harmonisasi hukum, dalam rangka mengakomodasi kekosongan hukum yang muncul sebagai bentuk tindak lanjut dari ditetapkannya Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Mendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Undang-Undang Gangguan di daerah yang memberi amanat agar segera melakukan pencabutan perda dengan UU Gangguan," kata Anies.
Anies mengatakan usulan pencabutan ini bertujuan untuk memudahkan kegiatan usaha masyarakat. Dia mengatakan hal ini juga merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah DKI untuk meningkatkan perekonomian.
"Tujuannya apa? Untuk memudahkan kegiatan usaha. Adapun hal yang terkait perlindungan masyarakat sesungguhnya sudah diatur dengan perda lain, misalnya Perda tentang Amdal, Perda tentang Tenaga Kerja. Itu semua sudah mencakup sehingga tidak dibutuhkan lagi pengulangan tentang perda Undang Undang Gangguan," katanya.
Raperda tentang Pencabutan Perda No 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan akan dibahas dalam rapat selanjutnya pada Senin (8/3) mendatang. (zap/knv)











































