Begal Potong Tangan Divonis 18 Tahun Bui, Hakim: Terdakwa Sadis

Begal Potong Tangan Divonis 18 Tahun Bui, Hakim: Terdakwa Sadis

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Selasa, 02 Apr 2019 15:48 WIB
Dua terdakwa begal pemotong tangan mahasiswa di Makassar divonis 18 tahun penjara, Selasa (2/4/2019) Foto: Muhammad Taufiqurrahman-detikcom
Makassar - Dua terdakwa begal pemotong tangan mahasiswa di Makassar, Sulsel, dihukum 18 tahun penjara. Salah satu pertimbangan yang memberatkan hukuman, terdakwa dinilai sadis.

Amar putusan kedua terdakwa yakni Aco alias Pengkong dan Firman alias Emmang dibacakan hakim ketua, Bambang Nurcahyo di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan Kartini, Selasa (2/4/2019).

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat," kata Bambang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





"Dua, perbuatan kedua terdakwa dilakukan secara sadis yang mengakibatkan saksi korban telapak tangan kiri terlepas, terputus dan cacat seumur hidup," sambung dia.

Karena perbuatan kedua terdakwa, korban bernama Imran (19), mengalami ketakutan dan trauma.





"Terdakwa juga adalah residivis dan terdakwa kedua pernah menjalani perkara penganiayaan," katanya.

Ada pun hal yang meringankan kedua terdakwa adalah selama persidangan, keduanya bersikap baik.

Dua terdakwa begal pemotong tangan mahasiswa di Makassar dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Keduanya terbukti melakukan pencurian dan kekerasan terhadap korban. (fiq/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads