Kedua terdakwa yang divonis yakni Aco alias Pengkong dan Firman. Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan Kartini, Selasa (2/4/2019).
"Menyatakan terdakwa Aco alias Pengkong dan terdakwa kedua Firman alias Emmang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakuan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Bambang Nurcahyo saat membacakan putusannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menyebut keduanya melanggar pasal 365 ayat 4 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Aco alias Pengkong dan terdakwa kedua Firman alias Emmang 18 tahun penjara dipotong masa tahanan," lanjut Bambang.
Hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa handphone milik korban, Imran (19) (19), mahasiswa perguruan tinggi swasta di Makassar itu dikembalikan. Namun kendaraan roda dua milik terdakwa disita negara.
"Memerintahkan para untuk keduanya untuk tetap berada dalam masa tahahan," kata dia.
Kedua terdakwa yang mendengar putusan hakim itu hanya terdiam. Mereka diberi kesempatan untuk melakukan banding jika tidak terima dengan putusan hakim.
Putusan ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 17 tahun penjara.
Jaksa Adrian Dwi Saputra dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti mengambil barang berharga korban bernama Imran (19), mahasiswa perguruan tinggi swasta di Makassar pada November 2018.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik lantaran sadisnya cara pelaku menyerang korban. Kejadian naas ini terjadi saat begal menyerang dirinya terjadi sekitar pulul 23.00 WITA, Minggu (25/11) malam.
"Saya baru saja pulang dari kampus menuju kontrakan saya di Jalan Datuk Ribdandang II Makassar. Saya saat itu baru saja memarkirkan motor saya," kata Imran.
Imran menggambarkan suasana di jalan depan rumahnya itu sedang sepi dan jarang orang yang melintas sebelum begal mendatanginya.
Saat itu, dia melihat sebuah sepeda motor matic yang ditumpangi oleh dua orang bertubuh kurus dan setinggi dirinya. Semakin dekat, motor roda dua itu semakin pelan saat mendekati dirinya.
Tidak puas dengan sekali ayunan, pelaku tetap mengejar Imran yang saat itu sedang memegang handphone miliknya. Kali ini, ayunannya diarahkan ke kepala Imran.
Meski telah memotong tangan Imran, kedua pelaku tidak lantas pergi. Mereka tetap di sana dan meminta telepon genggam miliknya. Imran akhirnya memberikan telepon selulernya kepada pelaku.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini